Independence of Penal Mediators: Efforts to Realize Impartial Restorative Justice in Indonesia
Abstract
Keadilan restoratif di Indonesia bertujuan untuk menggeser paradigma hukum dari retributif ke restoratif, menekankan rehabilitasi daripada sekadar pemenjaraan. Namun, implementasinya saat ini masih terhambat oleh kurangnya regulasi spesifik mengenai kualifikasi dan independensi mediator pidana. Studi ini menganalisis urgensi mediator pidana independen dan merumuskan alternatif regulasi untuk memastikan imparsialitas dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan komparatif, studi ini meneliti kesenjangan hukum antara regulasi sektoral yang ada dan standar internasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik saat ini, di mana petugas penegak hukum sekaligus bertindak sebagai mediator, menciptakan konflik peran yang mengancam netralitas dan kepercayaan publik. Tidak seperti standar komprehensif dalam mediasi perdata, mediasi pidana di Indonesia kurang memiliki sertifikasi dan pengawasan profesional yang memadai. Oleh karena itu, studi ini menyimpulkan bahwa pembentukan model untuk mediator independen bersertifikat sangat penting. Model ini harus diintegrasikan ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk mencegah campur tangan kelembagaan dan memastikan bahwa proses keadilan restoratif mencapai penyembuhan sejati bagi korban, pelaku, dan masyarakat sambil tetap menjunjung tinggi prinsip pengadilan yang adil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
Afifah, H. (2024). Keadilan Restoratif dalam Dinamika Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 3007–3015. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i8.1392
Bagaskoro, L. R. (2021). Rekonseptualisasi Jalur Khusus Dalam Rancangan KUHAP Sebagai Bentuk Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Arena Hukum, 14(1), 190–206. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.10
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Burhanuddin, M., Wardhani, L. C., & Surya, F. A. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Untuk Mencegah Sengketa Kepemilikan Dan Batas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Jurnal Suara Keadilan, 23(1), Article 1. https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8555
ditjenpas. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Tekan Laju Over Kapasitas di Lapas/Rutan. ditjenpas.go.id. Ditjenpas. https://www.ditjenpas.go.id/penerapan-keadilan-restoratif-tekan-laju-over-kapasitas-di-lapasrutan
Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metode Penelitian Hukum. Bayu Media Publishing.
Indonesia, K. N. R. I. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. https://peraturan.bpk.go.id/Details/169939/peraturan-kejaksaan-no-15-tahun-2020
Indonesia, K. N. R. I. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. https://peraturan.bpk.go.id/Details/225020/perpol-no-8-tahun-2021
Indonesia, M. A. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail
Indonesia, P. P. (2025). Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. http://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Maknun, L., & Widiyaswara, R. (2023). Penerapan Mediasi Penal Oleh Advokat Sebagai Konsep Keadilan Restoratif. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 101–108. https://doi.org/10.46839/lljih.v10i1.852
Purnomo, B. S. H. (2019). Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 4(2). https://doi.org/10.23887/jiis.v4i2.16535
Putri, S. A. (2024). Rekonstruksi Paradigma Penyelesaian Sengketa Sebagai Optimalisasi Upaya Nonlitigasi. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 10(01), 1–14. https://doi.org/10.36913/adhaper.v10i01.39
Putri, T. A. (2024, November 22). Apa Itu Mediator dan Tugas-tugasnya [Klinik Hukumonline]. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-mediator-cl1945/
Rasiwan, I. (2025). Dinamika Sistem Peradilan Pidana Indonesia – Welcome Takaza. https://bookstore.takaza.id/product/dinamika-sistem-peradilan/
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). CV Widina Media Utama. https://repository.penerbitwidina.com/publications/564622/
Triyudiana, A., & Neneng, P. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01). https://doi.org/DOI:%2010.11111/dassollen.xxxxxxx
unodc.org. (2002). Basic Principles On The Use Of Restorative Justice Programmes In Criminal Matters oleh PBB - Penelusuran Google. https://www.google.com/search?q=Basic+Principles+On+The+Use+Of+Restorative+Justice+Programmes+In+Criminal+Matters+oleh+PBB&rlz=1C1CHBF_enID1066ID1066&oq=Basic+Principles+On+The+Use+Of+Restorative+Justice+Programmes+In+Criminal+Matters+oleh+PBB&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTEyNzNqMGoxNagCCLACAfEFDlU7cBxgcEE&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Wibowo, K. T. (2021). Plea Bargaining Sebagai Pembaharuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pustaka Aksara. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=8mENEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA8&dq=sebagaimana+dijelaskan+oleh+Jeremy+Bentham,+harus+menjadi+pertimbangan+normatif+bahwa+hukum+harus+mendatangkan+manfaat+sebesar-besarnya+bagi+masyarakat&ots=RzzviLUne9&sig=ju5xod0S5si-NogG5cSvWQaJyvo&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
DOI: http://dx.doi.org/10.47006/ijlres.v10i1.28949
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 INTERNATIONAL JOURNAL ON LANGUAGE, RESEARCH AND EDUCATION STUDIES

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
.png)