GHIBAH VIRTUAL DALAM MEDIA SOSIAL MENURUT IMAM AL-QURTUBI DALAM TAFSIR AL-JAMI’LI AHKAM AL-QUR’AN

Lasmini Maha

Abstract


ABSTRAK

Ghibah Virtual merupakan komunikasi di era millenial sekarang menceritakan melalui sosial media baik itu di instagram, facebook, watssap maupun line dll. yakni menceritakan tentang keburukan seseorang yang tidak berada ditempat yang sama, baik menyebutkan aib badannya, keturunannya, akhlaknya, perbuatannya, urusan agamanya dan urusan dunianya. Mengingat efek dari perbuatan ghibah ini dapat menimbulkan perpecahan, perkelahian bahkan bisa memicu untuk saling membunuh karena ghibah tersebut. Semua amal perbuatan kita selama hidup di dunia ini tentu tidak akan luput dari pengawasannya. Termasuk perbuatan ghibah ini, meskipun kita melakukan ghibah secara sembunyi-sembunyi namun tetap tidak akan luput dari pengawasan Allah SWT.

 Adapun tujuan dari penelitian untuk Untuk Mengetahui apa yang dimaksud dengan ghibah di media social menurut imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an. Hasil dari penelitian ini sebagaimana pendapat Imam Al-Qurtubi seseorang yang melakukan ghibah laksana orang tersebut memakan bangkai. Sebagai manusia yang berakal sehat tentu akan menolak untuk memakan bangkai seseorang. Oleh karenanya, sebagai orang yang berakal sehat tentu akan memelihara diri dari perbuatan ghibah. Sebab perbuatan tersebut dapat membuat hati menjadi kotor, memunculkan pertikaian antara sesama serta dapat memutuskan hubungan kasih sayang antara manusia. Keterangan didalam Al-Qur’an mengenai larangan berbuat ghibah terdapat dalam Q.S Al-Hujurat ayat 12. Dimana dalam skripsi ini dapat menjadi pengetahuan luas dalam menggunakan media sosial terkait ghibah virtual itu termasuk perbuatan tercela.

Kata Kunci : Ghibah Virtual,Social Media,Imam Al-Qurtubi


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdusshomad, A, Gaya Hidup Nongkrong di Kafe dan Perilaku Gosip sebagai Kontrol Sosial. (Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan Dan Keagamaan, 16(1)

Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran Jilid 1 (Kairo: Maktabah al-Shafa, 2005)

Al Qurthubi, Syaikh Imam, “Al Jami’ Al Ahkam Al Qur’an” diterjemahkan Muhammad Ibrahim Al Hifnawi dan Muhammad Hamid Utsman, Tafsir al-Qurthubi Jilid 16. (Jakarta: Pustaka Azam,2008)

Departemen Agama RI , Al-Qur’an Dan Terjemah, (Bandung: Cv. Darus Sunnah, 2015),

Prof. Dr. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, (Bandung: CV Alfabeta,2013)

Mamik, Metodologi penelitian, (Sidoarjo: Penerbit Zifatama Pubslisher, 2015

Sifa, L. (2019). Ghibah dalam Entertainment Perspektif Hadis (Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman). Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 7(2),




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-i'jaz.v9i1.23451

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.