Pelaksanaan Bagi Hasil Ternak Kambing Dengan Badan Usaha Milik Desa Di Desa Suka Ramai Panyabungan Utara Menurut Hukum Islam

Anjur Perkasa Alam

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bagi hasil ternak kambing pada badan usaha milik desa suka ramai panyabungan menurut hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum islam. pelaksanaan bagi hasil ternak kambing dengan akad mudharabah terlaksana dengan pemelihara hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangbiakan. Sebagai imbalan, kelompok ternak berhak atas nisbah tertentu dari hasil ternak. Jika ditinjau secara hukum Islam, praktik bagi hasil mudharabah di Desa Suka Ramai Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal sudah memenuhi kriteria hukum Islam, karena dengan alasan, Praktik bagi hasil ternak tersebut sudah menjadi adat kebiasaan setempat. Sedangkan dalam hukum Islam adat dapat dijadikan hukum, dengan kaidah “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”. Tidak menimbulkan perselisihan karena saling ridho. Praktik bagi hasil ternak kambing tersebut saling menguntungkan antara kelompok ternak dan pihak Badan Usaha Milik Desa.  Adanya asas tolong menolong. Sedangkan hikmah atau tujuan adanya kerjasama : pertama, terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan antara kelompok ternak dengan Badan Usaha Milik Desa. kedua, meningkatnya kesejahteraan masyarakat. ketiga, tertanggulanginya kemiskinan. keempat, terbukanya lapangan pekerjaan

Full Text:

PDF

References


Abdul Muksin Nasution . Tokoh Agama, Wawancara Pribadi. Desa Suka Ramai, 07 Desember 2019 jam 14.20 Wib.

Abu Abdullah bin Yazid Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Darun Nasyr Al Misyriyah

Amir Syaripuddin, Garis Garis Besar Fiqih, Bogor, Kencana, 2003

Dedi Candra Kirana : Ketua Badan Usaha Milik Desa.Wawancara Pribadi. Desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal. Tanggal 02 Desember 2019

Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Jakarta: Institut Ilmu Al-Qur‟an

Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: Institut Ilmu Al-Qur'an

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya Bandung: CV Diponegoro. 2008

Depertemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya Bandung: CV Diponegoro.2008

Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kencana, 2007

Harun Nasrun. Fiqh Muamalah. jakarta : Gaya Medika Pratama. 2007

Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. jakarta: Rajawali pers. 2011

Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori Kapraktik. jakarta : Gema Insani Press. 2002

Muhammad, Dasar-Dasar Keuagan Islam, Yogykarta: Ekonosia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2004

Muhammad, Manajemen Bank Syari‟ah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002

Rahmad Wahyudi. Kepala Desa, Wawancara Pribadi. Desa Suka Ramai, 30 November 2019 jam 09.30 Wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/ajei.v0i1.9446

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Anjur Perkasa Alam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Publisher:
 
Address: Jln. IAIN No. 1 Sutomo Ujung, Medan, Indonesia
WhatsApp: 085362628644
E-Mail: tawassuth@uinsu.ac.id
 
This work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/tawassuth/