Sosialisasi Usaha Berbasis Syariah Pada Kelompok Tani Kembang Jaya Desa Buntu Pane - Asahan

Burhanuddin Albutari

Abstract


 

Program kegiatan kewirausahan syariah ini dilatarbelakangi oleh peternak-peternak kambing yang masih tradisional, yaitu dengan sistem gembala. Namun di era modern ini, dengan semakin berkembangnya pengetahuan, dan perberdayaan ekonomi syariah diperlukan sebuah metode dan terobosan baru. Metode dan terobosan baru yang dapat dilakukan adalah dengan teknik fermentasi, dan sistem bagi hasil. Sosialisasi pengelolaan usaha berbasis syariah di Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Asahan semacam ini masih relatif kecil. Melalui soisialisi ini diharapkan peserta kelompok tani lebih siap dalam menjalankan usaha yang sudah ada maupun merintis awal. Pengabdian sosialisasi ini diawali dengan penyampaian teori, berupa materi - materi ekonomi syariah dan model usaha berbasis syariah. Materi disampaikan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab yang bertempat di Balai Desa Buntu Pane tersebut. Peserta diberikan pemahaman terkait cara pengelolaan usaha berbasis syariah. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa dan aparatnya, serta diikuti oleh 17 orang peserta. Hasil dari pelatihan ini, mampu memberikan keterampilan dan pemahaman berkaitan dengan pengelolaan usaha berbasis syariah, sehingga peserta dimungkinkan  dapat mengembangkan usaha ternak kambing maupun membuka usaha baru sendiri khususnya dalam bidang usaha berbasis syariah  yang baik dan maju.


Full Text:

PDF

References


Al-Marbawy, M. Idris, (1982). Kamus Bahasa Arab, Bandung: Al-Ma’arif,

Amir Syarifuddin (1993). Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Cet. II. Padang: Angkasa Raya.

CFG Sunaryati Hartono (1988). Hukum Ekonomi Pembangunan. Bandung, Bina Cipta.

Hamidi, I., Suhel, S., & Latif, A. (2019). The effectivities of zakat productive funds toward zakat recipient income in Palembang. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 17(1), 24-30. doi:https://doi.org/10.29259/jep.v17i1.8965 .

Lindiawatie, L., & Shahreza, D. (2018). Peran Koperasi Syariah BMT BUMI dalam Meningkatkan Kualitas Usaha Mikro. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 2(1), 1-12.

Noer Soetjipto, HM (2020). Ketahanan UMKM Jawa Timur Melintasi Pandemi COVID-19. Yogyakarta : Penerbit K-Media.

Muhammad dan Lukman Fauroni (2002). Visi Alquran tentang Etika dan Bisnis. Jakarta: Salemba Diniyah.

Muhammad Yūsuf Mūsā (1988). Al-Islām wa al-Hājatal-InsāniyyatIlaih, Alih bahasa oleh A. Malik Madani dan Hamim Ilyas dengan judul “Islam Suatu Kajian Komprehensif”, Cet. I. Jakarta: Rajawali Pers.

Muslich (2004). Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis, Normatif, dan Substansi Implementatif. Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomi UII.

Umar (2000). Businnes An introduction. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sentot Imam Wahjono (2010). Bisnis Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/ajei.v6i1.9304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Burhanuddin Albutari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Publisher:
 
Address: Jln. IAIN No. 1 Sutomo Ujung, Medan, Indonesia
WhatsApp: 085362628644
E-Mail: tawassuth@uinsu.ac.id
 
This work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/tawassuth/