Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yaitu sebuah lembaga pemerintah non-struktural yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola dana zakat, termasuk untuk program-program penanggulangan kemiskinan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan PSAK 109 sangat penting bagi organisasi pengelola zakat karena menunjukkan profesionalisme dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah, serta memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum. Namun, belum semua lembaga pengelola zakat telah sepenuhnya mengimplementasikan PSAK ini. Oleh karena itu, penelitian tujuannya untuk menilai kesesuaian laporan keuangan yang disajikan oleh BAZNAS Kota Pontianak. Penelitian ini mengadopsi metode deskriptif kualitatif dan data sekunder, yaitu laporan keuangan BAZNAS Kota Pontianak tahun 2023. Temuan penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Pontianak belum betul-betul mematuhi PSAK 109, dikarenakan hanya menyajikan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, dan Laporan Arus Kas. Keterbatasan ini disebabkan oleh kurangnya penguasaan PSAK 109 oleh sumber daya manusia BAZNAS.