Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan
Abstract
Hibah adalah ungkapan tentang pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan sebagai suatu pemberian dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut Eman Suparman, Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya ketika penghibah masih hidup. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian kepada anak itu haruslah (wajib) sama. Maksudnya adalah pemberian yang berimbang tanpa membeda-bedakan apakah itu berdasarkan kelamin atau kondisi tertentu, dasar Hukum Hibadah, QS. An-Nisa ayat 4, QS. Al-Baqarah ayat 177, An-Nissa’ ayat 9, 11, Kompilasi Hukum Islam pasal 211. Maslahah yang ada dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam sudah sejalan dengan apa yang disyaratkan diatas Pertama, maslahah dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam benar-benar maslahah yang sesungguhnya. Artinya bukan maslahah yang bersifat dugaan. Didalamnya benar-benar terkandung unsur menolak kemadharatan. Apabila kasus sebagaimana penjelasan pasal 211 tidak dapat ditindak lanjuti, maka akan tercipta ketidak adilan yang akan membuat ahli waris yang belum menerima hibah menjadi iri terhadap ahli waris yang menerima hibah. Dampak yang lain akan membuat terpecah belahnya keluarga. Kedua, maslahah ini bersifat umum. Artinya pasal 211 Kompilasi Hukum Islam ini berlaku bagi semua masyarakat Muslim di Indonesia. Ketiga, maslahah ini tidak menentang nash al-Qur’an. Melainkan hanya sebagai alternatif saja. Adapaun ketika dari ahli waris yang tidak mendapatkan hibah dan ahli waris yang mendapatkan hibah saling ridha, tidak ada yang merasa dirugikan, maka pembagian waris tetap menggunakan pembagian waris Islam, Maslahah merupakan tujuan Allah dalam syari’ahnya (maqashid al syari’ah), sebab keselamatan dan kesejahteraan tidak akan mungkin dicapai tanpa maslahah terutama yang bersifat dharuriyyah yang meliputi lima hal, yaitu pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Adapun dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam dilihat dari ada dan tidaknya dalil, maslahah ini termasuk maslahah al mursalah. Dan dilihat dari tingkat kebutuhan manusia, pasal 211 Kompilasi Hukum Islam masuk dalam maslahah dharuriyyah yang bertujuan untuk memelihara agama, keturunan, dan harta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Rachmad Budiono, (1999), Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Ctk. Pertama, Malang: Citra Aditya Bakti.
Abdul Ghofur Anshori, (2010), Filsafat Hukum Kewarisan, Ctk. Ke-2, Yogyakarta: UII Press.
Abdul Manan, (2014), Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. Ke-4, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Tamakiran, S, (1987), Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung: Pioner Jaya.
Abdul Manan, (2001), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Ctk. Ke- 4, Jakarta Raja: Grafindo.
Abdul Wahhab Khallaf, (2002), Kaidah-kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad Azhar Basyir, (2014), Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press.
Ahmad Rofiq, (2013), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ahmad Warson Al-Munawwir, (1997), Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif.
Amin Farih, (2008), Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, Semarang: Walisongo Press.
Aullia Muthia, (2017), Hukum Islam, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Departemen Agama RI, (2000), Alqur’an dan Terjemahnya, Jakarta : Gema Ilahi.
Djaja S. Meliala, (2014), Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Ctk. Pertama, Bandung: Nuansa Aulia.
Hartono Soerjopratiknjo, (1984), Hukum Waris Testamenter, Ctk. Kedua, Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Hukum Menghibahkan Semua Harta dan Melebihkan Untuk Anak”, http://www.jadipintar.com/ 2014/11/hukum-menghibahkan-semua-harta-dan-Melebihkan-Untuk-Anak- Terten tu.html,
Husein Syahatah, (1998), Ekonomi Rumah Tangga Muslim, terj. Dudung Rahmat Hidayat dan Idhoh Anas, Jakarta: Gema Insani Press.
Muhammad Saifullah, (2005), Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga, Ctk. Pertama, Yogyakarta: UII Press.
Nasrun Haroen, (1997), Ushul Fiqh 1, Jakarta, PT Logos Wacana Ilmu.
Raden Soebekti, (2004), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ctk. Ke-34, Jakarta: Pradnya Paramita.
Ramon Menik Siregar, (2008), “Fungsi Hibah Dalam Perlindungan Bagi Anak Pada Pembagian Harta Di Tinjau Dari Hukum Perdata”, Skripsi, Medan: Universitas Sumatera Utara.
Subekti. R, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ctk. Ke-34, Jakarta: Pradnya Paramita.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi. ke-3.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, (2013), Kompilasi Hukum Islam Hukum Perkawinan, kewarisan dan Perwakafan), Bandung: CV. Nuansa Aulia.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/jpma.v12i1.9773
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Medan Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.