Digitalisasi Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga saat ini belum terdigitalisasi secara optimal, sehingga masyarakat masih menghadapi berbagai kendala dalam memahami dan mengakses regulasi yang berlaku. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan digitalisasi, dengan pengaturan bahwa pembentukan peraturan dapat dilakukan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan bentuk cetak, sementara tata cara pembentukannya diatur melalui Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menjawab tiga pertanyaan utama: (1) bagaimana pengaturan ideal digitalisasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, (2) seperti apa desain sistem informasi digital yang sesuai, dan (3) bagaimana implementasinya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan digitalisasi masih bersifat parsial dan belum menyeluruh, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan integrasi lintas lembaga. Desain sistem informasi digital yang ideal harus mengedepankan kemudahan akses, antarmuka yang sederhana, serta penyediaan table of contents dan fitur pencarian yang efektif. Implementasi sistem digital ini diharapkan dapat menjamin hak warga negara atas informasi hukum, memperkuat prinsip keterbukaan, serta mendukung pemenuhan hak atas digitalisasi (the right of digitalization). Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta modernisasi sistem digital pada seluruh website resmi pemerintah yang menyediakan informasi peraturan perundang-undangan, agar akses hukum yang adil dan merata dapat terwujud di era digital.
Full Text:
PDFReferences
Heru, P., "Digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan," AIPI, 2022.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rina Widiyani, W., "Prosiding Seminar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Evaluasi dan Tantangan ke Depan," 2022.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, "Pemanfaatan Teknologi Dalam Dunia Perundang-Undangan," 20 Nov. 2021. Diakses pada: 8 Juli 2025. [Online]. Tersedia pada: https://setkab.go.id/pemanfaatan-teknologi-dalam-dunia-perundang-undangan/
H. Adhani, "Mahkamah Konstitusi Indonesia di Era Digital: Upaya Menegakan Konstitusi, Keadilan Substantif dan Budaya Sadar Berkonstitusi," Journal UMY, 2021.
Kompasiana, "Penegakan Konstitusi di Era Digitalisasi," 2023.
Kemenkumham Banten, "Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," 28 Okt. 2022. Diakses pada: 8 Juli 2025. [Online]. Tersedia pada: https://banten.kemenkumham.go.id/berita-utama/digitalisasi-pembentukan-peraturan-perundang-undangan
Kemenkumham Sumut, "Menteri Hukum dan HAM RI Launching 5 Pelayanan Berbasis Digital," 28 Okt. 2022. Diakses pada: 8 Juli 2025. [Online]. Tersedia pada: https://sumut.kemenkumham.go.id/berita/berita-utama/menteri-hukum-dan-ham-ri-launching-5-pelayanan-berbasis-digital
Kompasiana, “Transformasi Digital Hukum dan Pemerintahan,” 2025.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pemerintah.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jistech.v9i2.25346
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Current Indexing
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.