Compulsory Education dan Sistem Pembiayaan di Indonesia

Abdul Gani Jamora Nasution

Abstract


Kajian artikel yang ini bergendre studi pustaka yang memberikan informasi tentang wajib belajar (compulsory education) yang diprogramkan oleh pemerintah. Kesadaran terhadap compulsory education, merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 31. Kemudian, sesuai perkembangan kebutuhan global dan kenyataan pendidikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional dimulai dari wajib belajar enam tahun, 9 tahun dan sekarang 12 tahun. Ini menunjukkan, adanya peningkatan pembangunan SDM skala nasional yang melek terhadap literasi, penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi sesuai landasan UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) nomor 20 tahun 2003.

Kata kunci: Wajib Belajar, enam tahun, 9 tahun, 12 tahun, sumber daya manusia


Full Text:

XML

References


Harahap, Marlan. “Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun” dalam Selintas Pendidikan Indonesia Di Awal Tahun 2003: Tujuh Isu Pendidikan, Jakarta: Pusat Data dan Informasi Pendidikan Balitbang Depdiknas, 2003.

http://itjen.pu.go.id/single_kolom/23

https://dunia.tempo.co/read/1282268/indeks-pembangunan-manusia-2019-kualitas-hidup-indonesia-ke-111/full&view=ok

https://edukasi.kompas.com/read/2015/01/13/01183401/Puan.Maharani.Wajib.Belajar.12.Tahun.Dimulai.Juni.2015,

Nugroho, Riant. Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi dan Strategis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Peraturan Pemerintah nomo 47 tahun 2008 tentang wajib belajar.

Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Surya, Mohamad. Bunga Rampai Guru dan Pendidikan, Jakarta: Balai Pustaka, 2004.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/ihya.v6i2.9767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Diindeks oleh: