BUGHAT DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (Studi Komparasi Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab)
Abstract
Bughat Dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparasi Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab)” ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang ditujukan untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar bagaimana makna bughat dalam Al- Qur’an, bagaimana Buya Hamka dan Quraish Shihab memakna bughat dalam Al- Qur’an, serta apa pengaruh bughat terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat. Data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif, yaitu data dikumpulkan dan dikutip dengan cara menganalisis pendekatan ilmu tafsir. Pendekatan ini menggunakan metode komparasi (perbandingan) antar dua Mufassir yaitu Buya Hamka dan Quraish Shihab. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayat Al-Qur’an dengan menjadikan QS. Al-Hujurat ayat 9 sebagai objek kajian utama ditambah dengan ayat-ayat yang lain dalam Al-Qur’an.
Dari penelitian ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, bughat adalah suatu tindakan yang melampaui batas dan zalim yang dilakukan oleh individu maupun golongan atau kelompok. Topik dari penelitian ini merupakan topik yang sangat penting untuk dikaji karena jika tidak dipahami dengan sistematis maka akan menjadi fatal serta bibit-bibit kekerasan terhadap negara dan agama muncul. Selanjutnya dua Mufassir ini memberikan penafsiran tentang makna bughat tidak jauh berbeda karena corak tafsir yang merka gunakan adalah adabi ijtima’i. Buya Hamka menafsirkan bughat yaitu orang yang menganiaya. Sedangkan Quraish Shihab menafsirkan bughat yaitu individu atau kelompok yang berbuat melampaui batas, melanggar hukum dan berusaha merebut kekuasaan. Ayat Al-Qur’an ketika membicarakan tentang bughat bukan hanya sebatas perihal tentang politik dan kekuasaan saja. Namun, juga masalah sosial kemasyarakatan, hukum, budaya, ekonomi bahkan seluruh aspek. Hal tersebut membuktikan bahwa ruang lingkup bughat sangat luas dan sangat berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Sehingga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi konflik sosial seperti ini ditengah masyarakat.
Kata Kunci : Bughat, Perspektif, Al-Qur,an
Full Text:
PDFReferences
A. Susanto. Pemikiran Pendidikan Islam, Jakarta, Amzah, 2009.
Abdul Baqi Muhammad Fuad. Mu’jam al-Mufahras, Kairo, Dar al-Hadist, 1996.
Abdul Muin Salim, Konsepsi Hukum Dalam Al-Qur’an, Jakarta, Uswah, 1992.
Abdullah Bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2005.
Abdurahman Ibn al-Qasim, Majalis Ibn al-Qasim allati Sa’la ‘anha Malik, Beirut, 1991.
Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Al-Qawaidul Hisan, Riyadi Maktabah ar-Risalah, 2000.
Al Bukhari, Shahih Bukhari, Kairo, Dar Al-Qutb, 1992.
Al-Mawardi, Al-Ahkam Al-Sultaniyah, Kairo, Dar al-Hadist, 1996.
Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam, Jakarta, Darul Falah, 2007.
Aplikasi Hadist kutub sittah 9 Hadist No 3423.
Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid ke II, Singapura, Pustaka Nasional, 2001.
Departemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, Diponegoro, 2009.
Dewan Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Vol. ll, Jakarta, PT. Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2003.
Ensiklopedia Islam Indonesia, Jakarta, Jembatan Merah, 1988.
Hamka Irfan, Ayah, Jakarta, Republika, 2014.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1983.
Hamka, Tasawuf Modern, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1987.
Hanafi A, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967.
Hasdin Has Muhammad,“Metodologi Tafsir al-Munir Karya Wahbah Zuhaily,” Al- Munzir, vol. 7, no. 2, 2014.
Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Damaskus, Dar al-Fikr, 1989.
Koesnardi Moh dan R Saragih Bintan., Ilmu Negara, Jakarta, Gaya Media Pertama, 1995.
Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Negara, Bandung, Sinar baru, 1986.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Bandung, Mizan, 1994.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-MIsbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol 13, Jakarta, Lentera Hati, 2002.
M.Rasyid Ridho, al Wahyu at Muhammad, Jakarta, Pustaka Jaya, 1997.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Raja Grafindo, 2011.
Mahmud Taufiq Muhammad Sa’ad, Syadzarat al-dzahab Dirasah Fi al-Balaghah al-Quraniyah, Mesir, al-Azhar, 1422.
Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahist Fi Ulum Al-Qur’an, Bogor, Pustaka Litera Antar Nusa, 2004.
Mardjani Tamim, Sejarah Pendidikan Daerah Sumatera Barat, Jakarta, 1997.
Mukhlis, Inklusifisme Tafsir Al-Azhar, Mataram, Mataram Press, 2004.
Mutiara Fahmi Razali, Pergolakan Aceh dalam Perspektif Syari’at, Banda Aceh, Pena, 2014.
Nizar Samsul, Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan Pemikiran Hamka Tentang Pendidikan Islam, Jakarta, Kencana Media Grup, 2008.
Nur Kholik Ridwan, Bughot, NU Online ,2 Oktober 2012,https://www.nu.or.id/amp/nasional/bughat-Gz0vY.
Nurcholish Madjid, Pesan Takwa, Jakarta, Paramadina, 2000.
Penerjemah Tim Tsalisah, Ensiklopedi hukum pidana Islam juz II, Bogor, PT. Kharisma Ilmu, 2007.
Rusdy Hamka, Pribadi dan Martabat Buya Hamka, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1983.
Sayyid Qutub, Fi zhilal Al-Qur’an, Kairo, Dar Al-Syuruq, 1412.
Shihab Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung, Mizan, 1998.
Sulaiman al-Kumayi, kearifan Spiritual dari Hamka ke Aa Gym, Semarang 2006.
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus, Dar al-Fikr, 1989.
Yunus Mahmud, Kamus Arab – Indonesia, Jakarta, Hilda Karya Agung, 1989.
DOI: http://dx.doi.org/10.51900/ias.v6i2.19765
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Tentang Jurnal | Kebijakan Jurnal | Pengarang | Informasi |
Ibnu Abbas: Jurnal Ilmu Alquran & Tafsir
e-ISSN: 2620-7885
Website: http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ibnabbas
Email: jurnalibnabbas@uinsu.ac.id
Diterbitkan oleh:
Kantor UIN SU Medan : UIN Sumatera Utara Medan, Jl. Williem Iskandar Pancing Medan, Pasar V Medan Estate» Telp /fax : 0616622925 /