Cyberbullying Sebagai Kejahatan: Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif

Ilham Maulana

Abstract


Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU, bagaimana analisis cyberbullying menurut hukum pidana Islam dan hukum positif. Artikel ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mentode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengenai cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam cyberbullying. Dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku cyberbullying adalah ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadits, namun hukuman tersebut ditentukan oleh Hakim. Ketentuan larangan tentang cyberbullying dalam hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1,2,3,4 serta pasal 29 sanksi pidana atas perbuatan tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1,2,3,4 dan pasal 45 B artinya, untuk menentukan sanksi yang diterima bagi pelaku cyberbullying dilihat dari unsur-unsur perbuatan dan juga akibat yang ditimbulkan.

Keywords


cyberbullying; media sosial; pidana islam; hukum positif

Full Text:

PDF

References


AK, Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU, wawancara oleh Penulisi. (22 September 2020).

Al-Ghazali. Mutiara Ihya Ulumuddin: Ringkasan Yang ditulis Sendiri Oleh Sang Hujjatul Islam. Disunting oleh Tholib Anis. Dialihbahasakan oleh Iwan Kurniawan. Bandung: Mizan, 1997.

Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Dialihbahasakan oleh Bahrun Abu Bakar, & kawan-kawan. Semarang: Karya Toha Putra, 1993.

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (Tafsir Al-Qur'an Tematik). Jakarta: Lajanah Pentasihan Mushaf Al-Qur'an, 2010.

Bajari, Atwar, dan S. Sahala Tua Saragih. Komunikasi Konstektual: Teori dan Praktik Komunikasi Kontemporer. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.

Chakrawati, Fitria. Bullying Siapa Takut. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2005.

EK, Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU, wawancara oleh Penulis. (23 September 2020).

Hakim, Rahmad. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Hariyanto. Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Mahameru Press, 2017.

HD, Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU, wawancara oleh Penulis. (24 September 2020).

Irfan, M. Nurul, dan Masyrofah. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.

Kalo, Syafruddin, dan kawan-kawan. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korban.” USU Law Journal (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara) Vol.5, no. 02 (April 2017): 34.

Mahali, A. Mudjab. Pembinaan Moral di Mata Al-Ghazali. t.thn.

Mansur, Didik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Mardani. Bunga Rampai Hukum Aktual. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Munajat, Makhrus. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Raharjo, Budi. Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elexmedia Komputindo, 2002.

Rifauddin, Machsun. “Fenomena Cyberbullying Pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook).” Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, no. 4 (2016): 38.

Ruli, Nasrullah. Media Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.

Rulli, Nasrullah. Teori dan Riset Media Siber. Jakarta: Kencana, 2014.

Sartana, dan Nelia Afriyeni. “Perilaku Perundungan Maya (Cyberbullying) Pada Remaja Awal.” Insight Jurnal Psikologi Universitas Andalas Vol.1, no. 1 (April 2017).

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Vol. 12. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Sudarwanto, Al Sentot. “Cyberbullying Kejahatan Dunia Maya yang "Terlupakan" (Wacana Kritis Cyber Crimedi Negara Berkembang).” Jurnal Hukum Pro Justitia (Universitas Sebelas Maret Surakarta) Vol.27, no. 1 (April 2009).

Tionardus, Melvina. “Betrand Peto Korban Cyber Bullying: Pelaku Masih di Bawah Umur dan Tim Ruben Onsu Diperiksa.” Kompas.com. Disunting oleh Andi Muttya Keteng Pangerang. 16 Januari 2020. https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/16/081322866/betrand-peto-korban-cyber-bullying-pelaku-masih-di-bawah-umur-dan-tim-ruben?page=all (diakses September 08, 2020).

Widiatmoko, Singgih. “Kasus Cyber Bullying terhadap Remaja Cantik "Sonya Depari".” Kompasiana. 17 Mei 2016. www.kompasiana.com/singgih_widiatmoko22/kasus-cyber-bullying-terhadap-remaja-cantiksonya-depari_573b2239bb22bd5d098facd9 (diakses September 08, 2020).

Widodo. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

WJ, Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU, wawancara oleh Penulis. (21 September 2020).

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Al-Fiqh. Dialihbahasakan oleh Saefullah Ma'shum. Ponorogo: Pustaka Firdaus, 1994.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i2.9491

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ilham Maulana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.