Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerja Anak

Gavinella Aulia

Abstract


Anak merupakan seseorang yang usianya masih dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan. Fenomena anak sebagai pekerja sering kali terjadi. Kenyataan menunjukkan bahwa keluarga miskin sangat membutuhkan pekerjaan bagi anak-anaknya untuk membantu perekonomian keluarga maupun untuk kehidupannya sendiri. Dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai “Tinjauan Yuridis Terhadao Pekerja Anak (Studi Analisis Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam)”, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1)Bagaimana pandangan hukum positif tentang pekerja anak? 2)Bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang pekerja anak? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa anak tidak dibolehkan untuk bekerja kecuali, pekerjaan yang dilakukannya ringan dan tidak menganggu perkembangan fisik, sosial, dan kesehatan mental anak serta memenuhi syarat-syarat dalam pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling banyak 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sedangkan sanksi mempekerjakan anak dalam hukum pidana Islam termasuk kategori jarimah ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).

Keywords


pekerja anak; tinjauan yuridis; hukum islam; hukum positif

Full Text:

PDF

References


Apeldoorn, L.J. Van. Dalam Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawanan Kerangka Berpikir, oleh Shidarta. Bandung: Revika Aditama, 2006.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy. Beirut: Dar Al-Kitab Al-'Araby, t.thn.

Bambang, Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Dahlan, Abdul Aziz, dan kawan-kawan. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Djaenab. “Perlindungan Anak Perspektif Fiqh dan Perundang-Undangan.” Jurnal Ar-Risalah Vol. 10, no. 1 (2010): 3.

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Cet. 6. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2016.

Irfan, Nurul, dan Masyrofah. Fiqh Jinayah. Cet. I. Jakarta: Amzah, 2011.

Iryani, Eva. “Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol. 17, no. 2 (Juli 2017): 24-31.

Juwairiyah. Dasar-Dasar Pendidikan Anak Dalam Al-Qur'an. Yogyakarta: Teras, 2010.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Dialihbahasakan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2011.

Kementerian Agama RI. Al-Qur'an Terjemahan dan Tafsir. Bandung: Syamil Qur'an, 2011.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Al Fiqh. Cet. VIII. Ad Dar Al Kuwaitiyah, 1968.

Makarao, Muhammad Taufik, dan kawan-kawan. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Marsum. Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Bagian Penerbitan FH UII, 1991.

Munajat, Makhrus. Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2009.

Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Ningsih, Dwi Ari. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan dalam Rumah Tangga Pada Tahap Penyidikan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2012.

Rochatun, Isti. Eksploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengemis di Kawasan Simpang Lima Semarang. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, 2011.

Soenarjo. Al-Qur'an dan Terjemahnya Proyek Pengadaan Kitab Suci. Jakarta: Al-Qur'an Depag RI, 2006.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1986.

Suryanto, Bagong. Masalah Sosial Anak Edisi Revisi. Cet. 3. Jakarta: Kencana, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i2.9490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Gavinella Aulia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.