Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Di Kota Medan

Boying Hasibuan

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam analisi hukum pidana islam studi kasus di Kota Medan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi masalah (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum, dengan mengambil jenis data primer dan data sekunder. Sedangkan jenis penelitiannya adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu melakukan wawancara dengan masyarakat sesuai target yang ada terkait dengan judul tersebut di atas, serta melakukan studi pustaka yaitu pengumpulan data dan bahan dengan mengambil informan dari buku-buku terkait dan analisis data lebih lanjut terkait dengan masalah penelitian. Sehingga menghasilkan kesimpulan dari penelitian ini yaitu Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri di Kota Medan terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terkait dengan prilaku buruk yang dimiliki oleh suami maupun isteri, selain faktor internal yang berasal dari pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga juga disebabkan oleh faktor ekternal yang meliputi faktor perselingkuhan, faktor ekonomi. Tinjaun fiqh jinayah terhadap perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan pemberian sanksi berupa qishash bagi pelaku yang melakukan kekerasaan dalam rumah tangga dengan segaja. Atau diyat diperuntukan bagi pelaku yang melakukan tidak dengan segaja. Kemudian apabila korban sampai dibunuh maka sanksi berupa qishash namun jika wali siterbunuh memaafkan maka wajib membayar diyat.

Keywords


perlindugan korban; kdrt; pidana Islam

Full Text:

PDF

References


Admiral, Abd Thalib. Hukum Keluarga dan Perikatan. Pekanbaru: UIR Press, 2008.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2010.

Azzam, Abdul Aziz M. Fiqh Munakahat. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Bapak Ahmad Rangkuti, Tokoh Masyarakat Medan Labuhan. Wawancara Pribadi (22 Agustus 2020).

Bapak Herman Syarkowi, Tokoh Masyarakat di Kota Medan. Wawancara Pribadi (22 Agustus 2020).

Bapak M. Diansyah, Tokoh Agama Medan Labuhan. Wawancara Pribadi (25 Agustus 2020).

Bapak Suhandi. Wawancara Pribadi (23 Agustus 2020).

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya 30 Juz. Solo: Qomaria Prima, 2007.

Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademi Pressindo, 1983.

Ibu Nurhasana, Tokoh Masyarakat Kota Medan. Wawancara Pribadi (22 Agustus 2020).

Mardani. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010.

Martha, Aroma Elmina. Perempuan, Kekerasan dan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2003.

Ma'ruf, Farid. Farid Ma'ruf. 2019. http://farid-ma’ruf.blogspot.com/pandangan-Islam-terhadap-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html. (accessed Agustus 11, 2020).

Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Mustafa, Abdullah, and Kawan-Kawan. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. Jilid III. Translated by Nur Hasanuddin. Jakarta: Pena Budi Aksara, 2006.

Suendi, Ahmad. Kekerasan Dalam Persefektif Pesantren. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2004.

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i1.9077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Boying Hasibuan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.