Sanksi Pelaku Human Trafficking Dengan Dalih Penempatan Tenaga Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Putusan PN Medan No. 668/Pid.B/2018/PN.Mdn.)

Rizki Maharani Marbun

Abstract


Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana sanksi hukuman terhadap pelaku human trafficking dengan dalih penempatan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan hukum pidana Islam, bagaimana analisis putusan PN Medan Nomor 668/Pid.B/2018/PN.Mdn. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah-makalah, dan menelaah dari berbagai macam literature-literatur dan pendapat yang mempunyai hubungan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari salinan putusana Pengadilan Negeri Medan Nomor 668/Pid.B/2018/PN.Mdn, Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang dan data sekunder yang diperoleh dari buku hukum pidana Islam, Esiklopedi Hukum Pidana Islam, buku Hukum Ketenagakerjaan, buku Perbudakan Zaman Modern: Perdagangan Orang dalam Perspektif Ulama. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku human trafficking sudah sesuai dengan Undang-Undang, dan dikenakan hukuman ta’zir dalam hukum pidana Islam, dimana hukuman ta’zir diserahkan kepada ijtihad ulil amri yang dikuasakan kepada hakim dalam perkara ini.


Keywords


human trafficking, ta’zir, pengadilan negeri medan

Full Text:

PDF

References


Amanda, Maria. “Asas-Asas dan Fungsi Penempatan Kerja.” Hukum Tenaga Kerja. 14 Agustus 2012. https://www.hukumtenagakerja.com/penempatan-kerja/asas-asas-dan-fungsi-penempatan-kerja/ (diakses Januari 14, 2020).

Aziz, Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Basri, Rusdaya. “Human Trafficking dan Solusinya Dalam Perspektif Hukum Islam.” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 10, no. 1 (Januari 2012): 87-98.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Pustaka Agung Harapan, 2006.

Djazuli, A. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Elpardani. “Jarimah Ta'zir.” catatan hukum eL. 29 Oktober 2013. http://elpardani.blogspot.com/2013/10/jarimah-tazir.html (diakses Januari 15, 2020).

Ghandi, L.M., dan Hetty A. Geru, . Trafficking Perempuan dan Anak. Cet. II. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2016.

Ka'bah, Rifyal. Penegakan Syari'at Islam. Jakarta: Khairul Bayan, 2004.

Kodir, Faqihuddin Abdul, dan kawan-kawan. Fiqh Anti Trafficking: Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam. Bandung: Fahmina Institute, 2006.

KUHP & KUHAP. Bandung: Citra Umbara, 2006.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Purnomo, Mahrus Alidan Bayu Aji. Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Sinlaeloe, Paul. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Malang: Setara Press, 2017.

Sugandhi, R. KUHP Dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.

Suryani, Kinanti. Sanksi Bagi Pelaku Perdagangan Perempuan Melalui Prostitusi Online (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam). Skripsi, Lampung: Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017.

Syafaat, Rachmad. Dagang Manusia Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur. Yogyakarta: Lappera Pustaka Umum, t.thn.

Tobing, F.L. Sekitar Pengantar Ilmu Hukum. Medan: Penerbit Erlangga, 2017.

Undang-Undang RI. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2003.

—. Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2007.

Wuragil, Sarno. “Pengertian Teori Hukum Menurut Ahli.” sarno.id. 11 November 2019. https://www.sarno.id/2019/11/pengertian-teori-hukum-menurut-ahli/ (diakses Februari 04, 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i4.7539

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Rizki Maharani Marbun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.