Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Rika Apriani Minggulina Damanik

Abstract


Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak telah menggariskan batas usia seseorang dalam kategori anak, yakni minimal12 (dua belas) tahun maksimal 18 (delapan belas) tahun. Pertimbangan- pertimbangan lain seperti pertimbangan psikologis, sosiologis dan pedadogis ini patut diberikan dalam menyelesaikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Hal yang lebih menarik adalah usia pertanggungjawaban anak, penjatuhan hukuman tindakan untuk anak yang berusia dibawah 14 (empat belas) tahun dan penjatuhan pidana untuk anak telah mencapai usia 14 (empat belas) tahun sampai usia 18 (delapan belas) tahun. Batas usia ini muncul sebagai konsekuensi pembatasan usia dengan melihat kencenderungan perkembangan psikologis anak. Dan menurut perspektif hukum pidana Islam bahwa hukum pidana Islam memandang batas usia tidak serta merta menjadi alasan penjatuhan hukuman, selain usia hal kematangan pola pikir dan mental rohani turut menjadi faktor penting dalam mengkualifikasi status sebagaianak. Skripisi ini terdiri dari lima bab dengan Latar belakang, Landasan Teori (Tinjauan Umum Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Hukum Pidana Islam), dengan analisis hukum pidana islam dan hukum pidana yang ada diIndonesia, Hasil Pembahasan, dan terakhir kesimpulan dan Saran.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait dalam judul yang dibahas oleh penulis. Lima bab bahasan di atas mudah mudahan dapat menghasilkan penyelesaian masalah dengan baik dan menjadi jawaban yang bisa dipergunakan di dalam masyarakat nantinya.


Keywords


pertanggungjawaban pidana anak; undang-undang; hukum pidana islam

Full Text:

PDF

References


Al-Anshari, Jamaludin Muhammad bin Mukaram. Lisan Al-Arab. Jilid XIII. Kairo: Muassasah Al-Misriyah, t.thn.

Al-Faruk, Assadulloh. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Al-Jaziri, Abdurrahman. Al-Fiqh Al-Madzahib Al-Arba'ah. Beirut: Al-Maktabah AL-Tijariyah Al-Kubra, 1972.

Al-Munawir, Ahmad Warson. Al-Munawir. Jakarta, 1984.

As-Shan'ani, Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlani. Subul As-Salam: Syarh Bulugh Al-Maram. Juz III. Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1960.

At-Tirmidzi, Muhammad ibn 'Isya. Jami' At-Tirmidzi. Mesir: Dar Al-Kutub, t.thn.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Dariyo, Agoes. Psikologi Perkembangan Anak Usia Tiga Tahun Pertama (Psikologi Atitima). Bandung: Refika Aditama, 2007.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta, 1983.

Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.

Ibnu Mundhir. Lisan Al-Arab. Jilid V. Beirut: Darul Ma'arif, t.thn.

Koesparmono, Irsan. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: UPN, 2006.

Lonthor, Ahmad. “Artikel 2: Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Anak Perspektif Hukum Islam.” Mytahkim’s Blog. 1 Mei 2009. https://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-2-penegakan-hukum-terhadap-kejahatan-anak-perspektif-hukum-islam/ (diakses Desember 10, 2019).

Majiidah, Alfi. Kejahatan Anak Tanggung Jawab Siapa. t.thn. https://www.angelfire.com/md/alihsas/kejahatan.html (diakses Desember 10, 2019).

Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Nihayah, Zahrotun, dan kawan-kawan. Psikologi Perkembangan: Tinjauan Psikologi Barat dan Islam. Jakarta: UIN Jakarta Press, t.thn.

Prakoso, Djoko. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1987.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Salam, Moch. Faisal. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Santoso, Topo. Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syariat Islam Dalam Konteks Modernitas. Cet. II. Bandung: Asy-Syasmil Press & Grafika, 2001.

Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.

Suharto, R.M. Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.

Thohir, Muhammad. Seminar Kesehatan Anak. Surabaya: Rumah Sakit Islam Surabaya, 1993.

Widyana, I Made. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

Willem van Genugten J.M (ed), "Human Rights Reference" dalam Iskandar Hoesin,. “Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan (Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, dll) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tahun 2003: Bali 14-18 Juli 2003. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i3.7536

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Rika Apriani Minggulina Damanik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.