Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Sistem Pemidanaan Berdasarkan Qanun No. 7 Tahun 2013 di Kabupaten Aceh Tenggara
Abstract
Islam sebagai agama universal (rahmatan lil’alamin) memiliki sifat yang mudah beradaptasi untuk tumbuh disegala tempat dan waktu, salah satunya dalam aturan hukum tindak pidana. Indonesia sebagai negara hukum, mengatur serta membatasi segala tindakan manusia yang dapat merugikan, demi tercapainya kehidupan yang adil, damai serta sejahtera. Di sisi lain Islam juga mengatur tata cara sanksi hukuman bagi pelanggar yang harus dijalankan oleh pemeluk agama Islam. Hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang diwariskan oleh Belanda yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), namun di sisi lain dari bagian Negara Indonesia yaitu Aceh yang menerapkan hukum Islam dalam setiap pelanggar Syari’at Islam bagi pemeluknya di wilayah Aceh. Aceh Tenggara adalah kabupaten yang berada di Provinsi Aceh yang menerapkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur pelaksanaan hukum acara bagi pelangggar Syari’at di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam melaksanakan peraturan hukum acara pidana berdasarkan hukum pidana positif mengacu kepada aturan yang telah diterapkan di dalam KUHAP, yang mana dalam hal penyelidikan dan penyidikan dilimpahkan kepada aparat Kepolisian Repulik Indonesia dan jika perkara tersebut termasuk pidana khusus maka penyidikan akan dilimpahkan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan keahliannya. Sedangkan dalam penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, semestinya dilimpahkan kepada PPNS, namun dalam kenyataanya segala perkara yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara masih dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram. Editor Abu Firli Bassam Taqiy. Yogyakarta: Hikam Pustaka, 2013.
Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad'iy. Bogor: Kharisma Ilmu, 2005.
Busra, Ardian (Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Wilayatul Hisbah), wawancara oleh Sri Mardiansyah. Kutacane, (2 September 2019).
Gunadi, Ismu, dan Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Editor Fifit Fitri Lutfianingsih. Jakarta: Kencana, 2014.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penyitaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Lubis, Zulkarnain, dan Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana, 2016.
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Mujib, Abdul. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia, 2008.
Prakoso, Djoko. Peranan Psikologi dalam Pemeriksaan Tersangka Pada Tahap Penyidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Prasetyo, Ridwan Eko. Hukum Acara Pidana. Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Ramelan. “Peningkatan Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Jurnal Media Hukum 7, no. 2 (September 2003): 1-10.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Terj. Tristam Pascal Moelyono. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Sofyan, Andi, dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Editor Amir Ilyas. Jakarta: Kencana, 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i2.6831
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Sri Mardiansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.