Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Ade Inggit Paramitha

Abstract


Pembelaan terhadap terdakwa adalah langkah dalam membela dan mempertahankan dan berisikan tangkisan terhadap tuntutan yang dituduhkan atau yang disangkakan kepada dirinya atau orang lain dari pelanggaran dan penyerangan yang tidak sah. Untuk pembelaan terhadap terdakwa atau tersangka berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama waktu dan pada setiap pemeriksaan dan mereka berhak memilih sendiri penasehat hukum yang akan membela kepentingan yang dianggap dapat meringankan atau bahkan dapat membela diri dari tuntutan yang dijatuhkan oleh penuntut umum. Pembelaan yang diatur dalam hukum pidan positif atau aturan yang telah ditetapkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bagaimana penerapan aturan dalam pembelaan yang diatur dalam setiap Pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam aturan hukum acara yang diatur dalam hukum acara indonesia. Demikian pula dalam hukum pidana Islam yang berasaskan terhadap dasar hukum Islam yang mengacu pada Al- Qur’an dan sunnah yang mengisyaratkan tentang pembelaan diri yang dibenarkan, atau yang dikenal dengan isltilah menolak menyerang atau dalam Islam dikenal dengan istilah daf‟ul as-sail (pembelaan khusus). Dan dipaparkan dengan selengkapnya dalam pembahasaan selanjutnya secara mendalam dalam hal pembelaan menurut hukum pidana Islam secara mendalam dalam uraian dalam skripsi ini. Selanjutnya dalam penjelasan perbedaan dalam peroses pembelaan dalam hukum pidana positif dalam hukum acara dan pembelaan dalam hukum pidana Islam dalam proses peradilan hukum acara pidana.


Keywords


pembelaan terdakwa; hukum pidana positif; hukum pidana islam

Full Text:

PDF

References


Amirin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Arief, Muladi Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.

Arifin, H. Bey. Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid IV. Semarang: Asy Syifa', 1993.

Asmawie, M. Hanafi. Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP. Jakarta: Pradnya Pratama, 1992.

Asshiddiqie, Jimly. Dalam Kitab Advokat Indonesia, disunting oleh Tim Sekretariat Peradi. Jakarta: PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), 2007.

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Bogor: Kharisma Ilmu, t.thn.

Dawud, Sulaiman ibn Al-Asy'ats Al-Sijistani Abu. Sunan Abu Dawud Jilid II. Beirut: Dar Al-Fikr, 1987.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2008.

Endress, Gerard. Islam an Historical Introduction. Cet. 2. Disunting oleh Carole Hilleub Rend. Edinburgh: Edinburgh University Press, 2002.

Fuady, Munir. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Kencana, 2015.

Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I. Cet. 3. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

Harun, Badriyah. Tata Cara Menghadapi Gugatan. Yogyakarta: Pustaka Yustita, 2009.

Hutabarat, Ramly. Persamaan di Hadapan Hukum "Equality Before the Law" di Indonesia. Jakarta: Ghia Indonesia, 1985.

KUHP & KUHAP. Surabaya: Sinarindo, 2015.

Lemek, Jeremias. Penuntun Praktis Membuat Pledoi. Cet. 2. Yogyakarta: New Merah Putih, 2009.

Lubis, Zulkarnain. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana, 2016.

Makaro, Muhammad Taufik, dan Suhasril. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Paslyada, Adnan. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pusat Diktat Kejaksaan Republik Indonesia, 1997.

S.O., Eddy. Asas Legalitas Penemuan Hakim dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Erlangga, 2009.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah 9. Dialihbahasakan oleh Mudzakir A.S. Bandung: Al-Ma'arif, 1997.

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari'at Dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1986.

Syafrudin, Amir. Ushul Fiqh. Cet. 4. Jakarta: Kencana, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ade Inggit Paramitha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.