Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)

Linda Wati

Abstract


Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax), apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki relevansi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan-putusan penyebaran berita bohong (hoax), dan data sekunder yang diperoleh dari literatur buku-buku, jurnal, artikel dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian.Hasil penelitian mengenai ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif (berdasarkan tinjaun Hukum Pidana Islam) adalah diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana Pasal 311 dan Pasal 378, Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terdapat pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15, serta di dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No 19 Tahun 2016 pada Pasal 45 ayat (2). Latar belakang penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif dilatarbelakangi dengan pengaruh Informasi yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, di dalam Hukum Pidana Islam dilatarbelakangi dengan penyebaran berita bohong atas peristiwa perselingkuhan Aisyah dengan Shafwan bin Mu‟athal. Ancaman penyebaran berita bohong (hoax) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan ancaman penyebaran berita bohoong (hoax) dalam Hukum Pidana Islam yaitu dikenakan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang tidak ditentukan oleh Al- Qur’an dan Hadits. Ditinjau dari Hukum Pidana Islam ketentuan penyebaran berita bohong (hoax) ini memiliki relevansi dengan Hukum Pidana Islam.

Full Text:

PDF

References


As-Shan'ani, Al-Imam Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlani. Subulussalam. Bandung: Diponegoro, 1059H.

Putusan Perkara Nomor 40/PUU-X/2012 (2012).

Afandi, Abdullah Khozin. Hermeneutika. Surabaya: Alpha, 2007.

AK, Haqiqi. Senyum dan Gurauan Rasulullah SAW. Jombang: Lintas Media, t.thn.

An-Nawawi, Al-Imam. Syarah Shahih Muslim Juz 1. t.thn.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy. Juz I. Beirut: Dar Al-Kitab Al-'Arabi, 2009.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Sygma Examedia, 2009.

Gunadi, Ismu, dan Joenaidi Efendi. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Hardiman, F. Budi. Seni Memahami. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2015.

Hibban At-Tamimi, Muhammad bin. Shahih Ibnu Hibban. Beirut, 2008.

Idris, Idnan A. Klarifikasi Al-Qur'an Atas Berita Hoax. Jakarta: Elax Media Komputindo, 2018.

Lamintang, P.A.F. Delik-Delik Khusus (Tindak-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

—. Delik-Delik Khusus. Bandung: Sinar Baru, 1984.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 24 Tentang Hukum Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. 2007.

Marwan, M. Ravii. “Analisis Penyebaran Berita Hoax di Indonesia.” Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi. t.thn. ravi.staf.gunadarma.ac.id (diakses Mei 09, 2018, jam 20.00).

Muhammad Syatha Al-Dimyati, Abu Bakar Usman. I'anah At-Thalibin. Surabaya: Pustaka Assalam, 2002.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Nasrullah, Ruli. Komunikasi Antar Budaya di Era Budaya Siberia. Jakarta: Kencana, 2014.

Nasution, Muhammad Arsad. “Hoax Sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Juni 2017: 16-32.

Rahardjo, Agus. Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Penjelasan Umum, Pasal XIV. t.thn.

Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1986.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Surabaya: Kesindo Utama, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6827

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Linda Wati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.