Penarikan Kembali Hibah oleh Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus Kec. Delitua Kab. Deli Serdang)

Lely Harianti Tanjung

Abstract


Hibah merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela atau tanpa adanya paksaan dari siapapun dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharap balasan apa pun. [1]Karena itu, banyak dalil atau nash yang menganjurkannya. Dalam pelaksanaannya banyak hibah yang di tarik atau diambil kembali oleh pihak pemberi hibah dengan berbagai alasan, misalnya si penerima hibah tidak mendaftarkan ataupun membuat surat pembuktian pada saat peristiwa penghibahan itu terjadi dalam jangka yang cukup lama. Hal ini di ketahui setelah hibah terlaksana dan kedua pelaku pemberi dan penerima sudah meninggal dunia. Sebagai perumusan masalah yaitu apa saja faktor - faktor penyebab Hibah ditarik kembali oleh ahli waris dalam tinjauan hukum pada pasal 1668 KUHPer dan 212 KHI kasus kec. Delitua kab. Deli serdang ? Penarikan hibah di atur dalam ketentuan pasal 1688, yang mana dalam ketentuan pasal ini kemungkinan untuk mencabut atau menarik kembali atas sesuatu hibah yang di berikan kepada orang lain ada dengan di antaranya : (1) Karena syarat-syarat resmi untuk penghibahan tidak dipenuhi. (2) Jika orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan membunuh atau kejahatan lain terhadap penghibah. (3) Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin, Sedangkan ketentua dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dengan sangat tegas menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Setelah melihat dari ke dua ketentua hukum tersebut dapat di simpulkan bahwa hal ini dengan pandangan KUH Perdata yang dalam pasal 1688 KUH Perdata bahwa hibah dapat di cabut kembali kecuali jika karena terjadi tiga hal sebagaimana telah disebut sebelumnya. Yang dimana ketentuan ini berbeda dengan ketentuan pasal 212 KHI menyatakan bahwa penghibahan tidak boleh ditarik melainkan penghibahan orang tua terhadap anknya. Oleh karena itu ketentuan hukum yang tertuang di dalam KUH Perdata pada pasal1688 lebih layak untuk di aplikasikan karena selaras/sejalan dengan ketentuan di negara kita yang cukup beragam cultural agama dan budaya serta tidak keseluruhan yang beragam islam. Walaupun islam lebih banyak populasinya dari pada agama lain akan tetapi negara kita bukanlah negara khalifah, sehingga menurut peneliti jika diterapkan di Indonesia peneliti lebih condong ke KUH Perdata . Di karenakan tujuannya untuk menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika bagi sesama manusia dan menolak dari kefanatikan terhadap satu ketentuan. Adapun larangan penarikan hibah ini bisa di pastikan akan membawa kebahagian setiap umat Islam dan menghindari terjadinya perpecahan atau permusuhan. Akan tetapi ketika jika pembuktian dari peristiwa itu kurang maka lebih baik condong pada ketentua KUH Perdata yang sebelumnya peneliti paparkan diatas.

Kata Kunci: Hibah, Penarikan Hibah, KUH Perdata, dan KHI

 




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i2.17578

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Lely Harianti Tanjung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.