Metode ulama dalam menentukan Nasakh dan Mansukh

Muhammad Akbar Lubis

Abstract


Metode ulama dalam menentukan nasakh dan mansukh merupakan salah satu kajian penting dalam ilmu Al-Qur’an yang bertujuan untuk memahami perubahan dan penghapusan hukum dalam syariat Islam secara tepat. Para ulama menetapkan bahwa nasakh hanya dapat diterima apabila terdapat dalil yang kuat dan jelas, baik dari Al-Qur’an maupun hadis sahih, yang menunjukkan adanya penghapusan hukum sebelumnya oleh dalil yang datang kemudian. Dalam prosesnya, ulama terlebih dahulu melakukan upaya kompromi (al-jam’u wa at-taufiq) antara dua dalil yang tampak bertentangan sebelum menetapkan adanya nasakh. Selain itu, analisis kronologi turunnya ayat (tartib an-nuzul) menjadi faktor penting untuk memastikan urutan hukum. Ijma’ sahabat juga dijadikan sebagai penguat dalam menetapkan terjadinya nasakh. Para ulama juga mensyaratkan bahwa pertentangan antara dua dalil harus bersifat nyata dan tidak mungkin dikompromikan. Perbedaan pendapat di antara ulama dalam menentukan nasakh dan mansukh menunjukkan keluasan metodologi serta kehati-hatian mereka dalam menjaga keaslian dan ketepatan hukum Islam. Oleh karena itu, pemahaman terhadap metode ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan dalam menetapkan hukum syariat.


Keywords


Nasakh, Mansukh, Metode Ulama

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdullah Saeed, Interpreting the Qur'an: Towards a Contemporary Approach, (London: Routledge, 2006), h. 103.

Abdullah Saeed, “The Concept of Nasikh and Mansukh in the Quran,” Journal of Quranic Studies, Vol. 12, No. 2 (2010): 54–56.

Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Cairo: Dar al-Fikr, 1979), h. 45.

Irma Juliana Hasbullah et al., “Rahasia Dibalik Konsep Penghapusan Hukum Ayat dalam Al-Qur'an,” Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an 5, no. 2 (2024): 761, 768.

Mohammad Arif Aprian, “Kontroversi Pemaknaan Nāsikh Mansūkh dalam Al- Qur'an,” Repository UIN Jakarta, 2019, 5–6.

Muhammad Abduh Tuasikal, Metode Penafsiran Al-Qur'an, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), h. 134.

Muhammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence, (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), hlm. 212.

Mustafa Al-Bugha, Nashkh al-Ayat fi al-Qur'an al-Karim, (Cairo: Maktabah al- Azhar, 1999), h. 87.

Jalaluddin Al-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulum al-Qur'an, (Beirut: Dar al-Kutub al- ‘Ilmiyyah, 2000), h. 215.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.