PEREMPUAN DALAM PUSARAN PERKAWINAN; ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN

Wulan Dayu

Abstract


Abstrak

Penelitian ini membahas tentang bagimana seharusnya hak-hak yang dimiliki oleh istri dan suami dalam perkawinan, ketika berbicara tentang hak dan kewajiban suami isteri di zaman sekarang, terutama di kalangan akademisi (penggiat ilmu pengetahuan), kita tidak dapat lepas dari membicarakan pandangan orang-orang yang menginginkan pembaharuan dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan hal disebut di atas. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan serta fenomenologis, sumber literatur dari buku digunakan untuk melihat keadaan sosial berkenaan dengan masalah ini. Singkatnya dapat dikatakan bahwa, banyak sudah pemikir muslim di zaman sekarang yang tidak paus lagi dengan hukum keluarga yang ada dalam kitab-kitab fikih klasik, yang mayoritas ditulis oleh orang Arab. Orang-orang yang menginginkan hal demikian belakangan disebut namanya dengan kaum feminis, yaitu orang-orang yang meinginginkan kesetaraan gender, baik dalam hubungan suami isteri maupun peran wanita di ranah publik.

 

Abstract

This research  discusses how the rights of a wife and husband in marriage should be, when talking about the rights and obligations of husband and wife today, especially among academics (scientific activists), we cannot be separated from discussing the views of other people. who want reforms in the laws relating to the matters mentioned above. This research uses a literature study and phenomenological approach, literature sources from books are used to see the social situation regarding this problem. In short, it can be said that, there are many Muslim thinkers today who are no longer pope with the family law contained in the classical fiqh books, the majority of which were written by Arabs. People who want this are later called feminists, namely people who want gender equality, both in husband and wife relationships and the role of women in the public sphere


Keywords


Hak, Kewajiban, Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Ananda Faisar, Wanita dalamKonsep Islam Modernis (Jakarta: Pustaka Pirdaus, 2004).

Abu Bakar al Yasa’, Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam (Paradigma Penalaran dan Penalaran Istislahiyah) (Bandar Aceh: Program Pascasarjana IAIN Ar Raniry Darussalam, 2011).

Abdu As-Salam Jalal, Wadlaya Fiqhiyah Mu’ahirah wa Araau Aimmatu al-Fiqh Fihaa (El-Minya: ‘Alam Al-Ma’rifah, 2002).

Az-Zuhaili Wahbah, Al-Wajiz fi Ushuli Al-Fiqh (Beirut: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir, 1999).

Ibn Umar Nawawi Al-Bantani Syaikh Muhammad, Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq al-Zaujain (Semarang: Usaha Keluarga), t.t.

Muhammad Azzam Abdul Aziz, Al-Muqashid As-Syar’iyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kairo: Dar Al-Bayan, 2001).

Musahadi HAM, Continuity and Change, Reformasi Hukum Islam; Belajar pada Pemikiran Muhammad Iqbal dan Falur Rahman (Semarang: Walisongo Press, 2009).

RI Departemen Agama, Al-Qur’ann Terjemah Perkata (Bandung: Syamil Cipta Media, 2007), h. 77.

Sabiq Asy-Sayyid, Fiqhu as-Sunnah, Jilid II (Kairo: Dar Al-Fath li Al-I’lam), 2003).

Sumiarni MG. Endang dan Halim Chandra, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga (Keluarga: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2000).

Shiddiqi Neurouzzaman, Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasannya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997).

Syahrur Muhammad, Al-Kitab wa Al-Qur’an (TT: Arabiyah, TT).

Wasidi, Dkk, Menafsirkan Tradisi & Modernitas, Ide-ide Pembaharuan Islam (Surabaya: Pustaka Idea, 2011).




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v2i2.10047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar, Pasar V Medan, Medan Estate 20371
» Tel / fax : (061) 6615 683 /

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.