Pengaruh Restrukturisasi Pembiayaan Yang Dilakukan PT Bank Sumut KCP Syariah Kisaran Pada Produk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Abstract
Restrukturisasi merupakan solusi bagi nasabah yang terkendala pembayaran kredit bulanan. Karena dengan restrukturisasi, nasabah yang sebelumnya bermasalah dalam pembayaran, akan terbantu meringankan beban dan pembayaran juga terlaksana. Dan pada pihak bank juga terbantu mengatasi kredit macet yang sebelumnya akan mendapat kerugian, tapi dengan adanya adanya restrukturisasi, kerugian tidak sampai terjadi. Terdapat pengaruh signifikan dari Restrukturisasi Pembiayaan FLPP terhadap kelangsungan usaha nasabah di PT Bank Sumut KCP Syariah Kisaran, dengan koefisien regresi menunjukkan bahwa setiap penambahan satu unit dalam restrukturisasi akan meningkatkan kelangsungan usaha. Faktor-Faktor Keberhasilan: Keberhasilan restrukturisasi pembiayaan didukung oleh langkah-langkah seperti rescheduling, reconditioning, dan restructuring, yang disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah untuk memudahkan pembayaran. Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank syariah menerapkan berbagai strategi untuk menanggulangi pembiayaan bermasalah, termasuk restrukturisasi, penjadwalan kembali, dan penyitaan agunan sebagai langkah terakhir, dengan fokus pada kerjasama yang adil antara bank dan nasabah sesuai prinsip syariah. Karakteristik Responden dari 41 responden yang terlibat dalam penelitian, mayoritas adalah perempuan (66%), menunjukkan bahwa partisipasi perempuan lebih dominan dalam survei ini. Validitas Kuesioner Hasil uji validitas menunjukkaN bahwa semua item dalam angket Restrukturisasi Pembiayaan FLPP dan Kelangsungan Usaha adalah valid, dengan nilai signifikansi di bawah 0,05, menandakan bahwa kuesioner dapat diandalkan untuk mengukur konstruk yang dimaksud. Reliabilitas Kuesioner Koefisien Cronbach Alpha untuk kedua variabel (Restrukturisasi Pembiayaan FLPP dan Kelangsungan Usaha) masing-masing adalah 0,915 dan 0,903, yang lebih besar dari 0,60, menunjukkan bahwa kuesioner tersebut reliabel. Normalitas Data Uji normalitas menunjukkan bahwa data berdistribusi normal, dengan nilai koefisien varians di bawah 30%, sehingga memenuhi asumsi untuk analisis statistik lebih lanjut.
Kata Kunci: Restrukturisasi pembiayaan, Kelangsungan usaha, Penjadwalan kembali kredit, Perbankan syariah, Validitas penelitian
Full Text:
PDFReferences
Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian:Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
BI. (2021). Bank Indonesia. (2021). Laporan Perekonomian Indonesia. Jakarta: Pener bit Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Karim, A. (2010). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan . Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kasmir. (2014). Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Muhammad. (2014). Manajemen Dana Bank Syariah . Jakarta : Raja Grafindo Persada.
OJK. (2021). Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Pedoman Restrukturisasi Pembiayaan. Jakarta: Penerbit OJK. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
P, T. (2014). Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Yogyakarta: Andi.
Pandia. (2012). Manajemen Dana dan Kesehatan Bank. Medan: Rineka Cipta.
PUPR, K. (2020). Kementerian PUPR. (2020). Program Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jakarta: Kementerian PUPR. Jakarta: Kementrian PUPR..
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Suharsimi, A. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: Rineka Cipta.
Umam, K. (2016). Perbankan Syariah. Jakarta: PT Grafindo Persada. Wiroso. (2009).
Produk Perbankan Syariah . Jakarta : LPFE Usakti.
Adolph, R. (2016). Metodologi Penelitian
Amri, K., & Syafina, L. (2024). Implementasi Kebijakan Restrukturisasi terhadap Pembiayaan Bermasalah Produk Kredit Pemilikan Rumah pada PT . Bank Sumut Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR ). Banyaknya. 5(4), 2155–2169.
Dela, Y., & Anggraini, T. (2021). Financing Restructuring in the Pandemic Time Covid-19 at PT . Bank Sumut KCP Syariah Kisaran. Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana, 7(1), 100–106.
Ilham, & Kara, M. H. (2021). Hukum Perbankan Syariah (Dilengkapi Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Secara Litigasi dan Non Litigasi). In CV. Cahaya Bintang Cemerlang.
Indonesia, G. B. (2007). Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Bi.Go.Id, 4.
Khairina Tambunan, & Muhammad Sandi. (2024). Mekanisme Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk KPR Syariah Bank Sumut Syariah KCP Kota Baru Marelan. MENAWAN : Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi, 2(2), 111–133. https://doi.org/10.61132/menawan.v2i2.269
Moudy E.U Djami. (2010). distribusi Gaussian / distribusi Gauss. 1–21.
Nina Puspita Sari Nasution. (2014). Peranan Sales Promotion Dalam Meningkatkan Minat Nasabah Menabung Pada PT.Bank Sumut KCP Syariah Kisaran.
Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu.
Peraturan Bank Indonesia. (2008). PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/17/PBI/2008 TENTANG PRODUK BANK SYARIAH DAN UNIT SYARIAH. USAHA
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v10i2.31105
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.





