Efektivitas Hukum Pada Praktik Penundukan Sementara Terhadap Salah Satu Agama Pada Pasangan Beda Agama

Achmad Roihan Jauhari

Abstract


Salah satu bentuk penyelundupan hukum agar pasangan beda agama dapat melangsungkan pernikahannya adalah dengan penundukan sementara pada salah satu agama. Penundukan sementara pada salah satu agama yang dimaksud adalah beralihnya agama seseorang yang akan melangsungkan pernikahan secara sementara, baik laki-laki atau perempuan, hal tersebut dilakukan hanya agar dirinya dapat melangsungkan pernikahan secara resmi dan diakui oleh negara. Pelaku dalam perbuatan tersebut menghendaki untuk tidak berlakunya sistem hukum perkawinan yang seagama karena akan menimbulkan akibat hukum yang tidak mereka inginkan, yakni tidak bisa melangsungkan pernikahan yang dianggap sah dan teradministrasi oleh negara. Oleh karena itulah perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penyelundupan hukum. Meskipun termasuk penyelundupan hukum, pemerintah pada sampai saat ini pun tidak mengatur secara jelas mengenai praktik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas hukum terhadap praktik penundukan sementara terhadap salah satu agama pada pasangan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum yang terkait dengan praktik penundukan sementara terhadap salah satu agama pada pasangan beda agama di Desa Pelem belum bisa dikatakan efektif menurut teori efektivitas hukum. Substansi hukum yang merupakan faktor terpenting dinilai belum cukup jelas dan rinci untuk mengatur persoalan yang kompleks ini.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v7i01.24101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published By :

Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.

 

INDEXED BY :