IMAM PEREMPUAN DALAM TIMBANGAN HADIS

Ardiansyah Ardiansyah

Abstract


Pelaksanaan shalat berjamaah telah dilaksanakan sejak zaman nabi Muhammad saw. Sejak itu pula imam shalat berjamaah dipimpim oleh seorang imam lelaki dengan ketentuan syarat sah untuk menjadi imam. Terdapat polemik tentang adanya pandangan tentang kedudukan Imam perempuan jika bersamaan dengan makmum lak-laki berawal dari apa yang dilakukan oleh seorang Profesor wanita di Amerika yang menjadi imam bagi jamaah laki-laki. Artikel ini mengkaji tentang imam perempuan dalam perspektif hadis Rasulullah saw dan menyimpulkan bahwa pelaksanaan shalat jamaah yang dilakukan imam perempuan tidak syah jika terdapat makmum laki-laki yang dewasa.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v5i01.15755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published By :

Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.

 

INDEXED BY :