MEKANISME KERJASAMA PERTANIAN (AKAD MUZARA’AH) ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PENGGARAP DI DESA BENUA RATU KEC. LUAS, KAB. KAUR, BENGKULU

Uswatun Hasanah, Zuyana Eka Prakarsa, Dea Roma Dania

Abstract


Pertanian merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun pada kenyataanya, tidak semua masyarakat Indonesia khususnya di Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Bengkulu memiliki atau mampu mengelola lahan pertanian. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah kerjasama pertanian (akad muzara’ah) antara pemilik lahan dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme bagi hasil pertanian (akad muzara’ah) yang terjadi di Desa Benua Ratu ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian berupa penelitian lapangan (field research) dan pendekatan penelitian menggunakan studi kasus yang dijelaskan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Informan penelitian ini berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 orang pemilik lahan dan 2 orang penggarap. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan teknik analisis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa mekanisme kerja sama pertanian (akad muzara’ah) di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu telah memenuhi rukun akad muzara’ah yaitu adanya ijab dan kabul yang dilakukan secara lisan antara pemilik lahan dan penggarap. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan syarat pelaksanaan akad akad muzara’ah diperoleh bahwa syarat yang berkaitan dengan tanaman, syarat yang berkaitan dengan tanah dan syarat yang berkaitan dengan alat-alat muzara’ah telah sesuai dengan mekanisme kerjasama pertanian dalam perspektif ekonomi syariah. Namun syarat yang berkaitan dengan bagi hasil dan waktu, masih ditemukan beberapa mekanisme kerjasama yang bertentangan dengan konsep akad muzara’ah yaitu adanya tindak kecurangan dalam bagi hasil dan kurangnya kepastian yang berkaitan dengan waktu berakhirnya akad.


Keywords


Kerjasama; pertanian; akad muzara’ah; Bengkulu

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


A. Rio Makkulau Wahyu. “Sistem Penggarapan Lahan Pertanian Masyarakat: Perspektif Ekonomi Islam” 1 (2019): 1–15.

Ana Liana Wahyuningrum dan Darwanto. “Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah.” TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 3, no. 1 (2020): 45.

Arifin, Bustanul. Pembangunan Pertanian: Paradigma Kebijakan Dan Strategi Revitalisasi. Jakarta: PT Grasindo, 2005.

Arifin, Zainal. Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kaur. “Kecamatan Luas Dalam Angka 2022.” BPS Kabupaten Kaus. Last modified 2022. https://kaurkab.bps.go.id/publikasi.html.

Darmawati H. “Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syari’ah.” Sulesana 12, no. 2 (2018): 147.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Tanggerang Selatan: Forum Pelayan AlQur’an (Yayasan Pelayan Al-Qur’an Mulia), 2015.

Ghazaly, Abdul Rahman, and et. al. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2010.

Hery Suseno. “Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,44 Persen, Sektor Pertanian Jadi Andalan.” BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA. Last modified 2022. https://karantinasby.pertanian.go.id/2022/08/07/ekonomi-indonesia-tumbuh-544-persen-sektor-pertanian-jadi-andalan/.

Imram, Arsyali, M Abdurrahman, and Sandy Rizky Febriadi. “Tinjauan Hukum Islam Berkenaan Akad Musaqah Terhadap Praktek Bagi Hasil Pertanian Studi Kasus Desa Karangheleut Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang Review of Islamic Law Relating to Practice Akad Musaqah Case Study for Agricultural Untuk Mengetahui Baga.” In Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah, 258–262, 2017.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. “LAPORAN PEREKONOMIAN PROVINSI BENGKULU AGUSTUS 2022.” Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. Last modified 2022. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/lpp/Pages/Laporan-Perekonomian-Provinsi-Bengkulu-Agustus-2022.aspx.

M. Burhan Bungin. Metode Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi Dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2009.

Masyfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Muhammad Fuad Abdul Baqi. AL-Lu’lu’ Wal Marjan, Mutiara Hadits Sahih Bukhari Dan Muslim. Malaka Raya, Kelapa Dua Waten Ciracas Timus: Ummul Qura, 2013.

Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Nur’ain Harahap. “Musaqah Dan Muzara’ah.” Studia Economica 1, no. 1 (2015): 79.

Puspitasari, Novi, and et.al. “Muzara’ah Pada Usaha Pertanian Padi: Analisis Nilai-Nilai Islami Keuangan (Studi Di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember).” Jurnal Bisnis dan Manajemen Volume 6 No. 1 Agustus 14, no. 1 (2020): 76.

Rafly, Muhammad, Muhammad Natsir, and Siti Sahara. “Muzara’ah (Perjanjian Bercocok Tanam) Lahan Pertanian Menurut Kajian Islam.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan II, no. 1 (2016): 220–221.

Sahrani, Sohari, and Ru’fah Abdullah. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Shofiyun Nahidloh. “Sistem Kredit Dalam Ekonomi Islam Tinjauan Tafsir Ahkam.” Et-Tijarie I, no. 1 (2014): 6.

Suhendi, H. Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Sumadi Suryabrata. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Sunarto, Achmad, and Syamsudin. Himpunan Hadits Shahih Bukhari. Jakarta Timur: Annur Press, 2008.

Wahyuni. “Implementasi Akad Muzara’ah Dan Mukhabarah Dalam Praktek Tesang Galung Di Desa Massawae Kecamatan Duampanua Pinrang.” Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, no. 1 (2019): 6.

Zulhanif, Nini, and Afrian Raus. “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Muzara’ah Di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Menurut Fikih Muamalah.” Jurnal Integrasi Ilmu Syari’ah 2, no. 2 (2021): 26.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/se.v8i2.13999

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/studiaeconomica/