PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM KASUS BULLYING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Cases of bullying on children are still rampant in Indonesia. Many of these cases occur in the school environment, even with the rapid flow of information, bullying cases also often occur online. This study aims to analyze the legal protection for children provided by the Government through Law Number 35 Year 014 concerning Child Protection in cases of bullying. This study uses a normative juridical approach, where the study covers various related legal regulations. This study found that cases of child abuse in which the perpetrator and victim are children have special mechanisms for handling them. Children as legal subjects have different characteristics through Juvenile Criminal Law and Juvenile Justice. However, a psychological and familial approach is needed in dealing with cases of child bullying.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bakhtiar, Yusnanik.(2017). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying di Sekolah. Legitimasi: Universitas Negeri Padang.
Esti, Dinda Novi. (2020) Analisis Kriminologis Bullying terhadap Anak (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung), Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Heksantoro, Rinto .(2020). 3 Terdakwa Perundungan Siswi SMP Purworejo Dihukum Jadi Pelayan Masyarakat. Detik News. Jawa Tengah
Hidayat, Fajrul Umar. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kekerasan Fisik Dan Non Fisik (Bulliying) Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Upt P2tp2a Provinsi Riau), Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Riau
Huraerah, Abu.( 2012). Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa Cendekia
Lestari, Sri. Dkk. (2018). Bentuk dan Faktor Penyebab Perilaku Bullying Forms and Factors Causing Bullying Behavior. Universitas Lampung.
Moeliono, Paul Moedikdo. (2010). Penanggulangan Kejahatan.Bandung.
Muhammad. (2009). Aspek Perlindungan Anak Dalam Tindak Kekerasan (bullying) Terhadap Siswa Korban Kekerasan di Sekolah (Studi Kasus di SMK Kabupaten Banyumas) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Ghazali Cilacap. Cilacap.Muladi dan Arief, Barda Nawawi. (2005).Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung,
Setiono. (2014). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Sucipto. (2012). Bullying Dan Upaya Meminimalisasikannya. Fkip Universitas Muria Kudus Psikopedagogia.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v3i1.10950
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar, Pasar V Medan, Medan Estate 20371
» Tel / fax : (061) 6615 683 /