Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam

Andri Nurwandri, Nur Fadhilah Syam

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum antara KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i terhadap hukum perkawinan wanita hamil diluar nikah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualiatif. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah interviu. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif. Hasil penelitian menujukkan bahwa perbandingan hukum menikahi wanita hamil dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i adalah dari persaaan hukum, hukumnya sama – sama membolehkan menikahi wanita hamil. Sedangkan perbedaannya terletak pada orang yang menikahi wanita hamil tersebut.Di dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa orang yang menikahi wanita hamil di luar nikah adalah pria yang menghamilinya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i adalah yang menikahi wanita hamil tersebut boleh pria yang bukan menghamilinya.Dari segi nasab anak, dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa nasab anak digolongkan kepada ibunya tidak ada pembatasam waktu kelahiran anak digolongkan kepada ibunya dan tidak ada pembatasan waktu anak lahir yaitu 6 bulan. Jika kurang dari 6 bulan anak itu lahir maka nasab anak digolongkan kepada ibunya. Dari segi hak waris anak yang lahir di luar nikah baik dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i sama – sama tidak mendapat warisan.

 


Keywords


Pernikahan; wanita hamil; diluar nikah; Syafi’I dan Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


A. Zuhdi Muhdlor, 1995. Memahami Hukum Perkawian, (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk) Cet. II Bandung: Al-Bayan.

Al-Imam Asy-Syafi’I ra, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, (Kuala Lumpur: Victory Agen Cie tt).

A Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2009. Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan Tlak, pent: Abdul Majid Khon, Jakarta: Amzah.

Abd. Rahman Ghazaly, 2006. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.

A Kadir Muhammad,1993. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

A Hajar Al-Atsqalani, Bulugul Maram, (Surabaya: Al-Hidayah, tt).

A Warson Al-Munawwir, 1997. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif.

A Murtadho, 2009. Konseling Perkawinan Perspektif Agama – Agama, (Semarang: Walisongo Pers.

A Nurwandi. 2018. Kedudukan dan peran perempuan menurut hukum Islam (Studi kelompok pemberdayaan perempuan Kepala Keluarga-PEKKA), dalam Jurnal at Tafahum Vol. 1, No.1 Edisi 1

A Syariffudin, 2003. Garis – Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana.

…………………., 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

…………………,2002. Meratas Kebekuan Ijtihad, Jakarta: Ciputat Pers.

A Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, Cet. II, h. 284

A Nurwandi. 2018. Problematika Profesi Advokat dalam beracara di Lingkungan Pengadilan Agama, dalam Jurnal Penelitian Medan Agama Vol.9, No.1 Edisi 1.

B Bungin, 2018. Analisis Data Penelitian Kualitatif Pemahaman Filosofis dan Metodologis, Jakarta: Grafindo Persada.

Departemen Agama RI, 1971. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: Toha Putra.

Dep Dik Bud, 2007. Kamus Basar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Ketiga.

Hukum Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tanggerang: SL Media, tt

Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, 2007. Edisi Lengkap Fiqh Mazhab Syafi’I Buku 2 Muamalat, Munakahat, Jinayat, Bandung: Pustaka Setia.

Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Juz V, Beirut: Dar al-Fikr, t.th

Kahar Masyhur, 1992. Terjemahan Bulugul Maram, Jakarta: Rineka Cipta.

Kamal Mukhtar, 1993. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. ke-III, Jakarta: Bulan Bintang.

M. Quraish Shihab,2001. Fatwa – Fatwa M. Quraish Shihab: Seputar Al-Qur’an, Bandung: Mizan Media Utama.

………………….,2002. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 9, Jakarta: Lentera Hati.

Moch Anwar, 1991. Dasar-dasar Hukum Islami Dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, Bandung: CV Diponegoro.

Moh. Machfuddin Aladip,1985. Terjemahan Bulugul Maram, Semarang: Toha Putra.

Muhammad Amin Suma, 2004. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad Jawad Mughniyah, 2011. Fiqh Lima Mazhab, Jakarta: Lentera.

Mukhlisin Muzarie, 2002. Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil, Cet. Ke-1, Yogyakarta: Pustaka Dinamika.

Sayyid Sabiq, 2000. Fikih Sunnah, Bandung: Al-Ma’arif, Jilid VI.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib, Indonesia: Maktabah allhya al-Kutub al-Arabiah, tt

Syu’aibun, 2010. Konsep Dasar Metode Penelitian Hukum, Medan: tp

Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadits – Hadits Hukum, Pent: Mu’ammal Hamidy Et.al, Surabaya: Bina Ilmu, Jilid 5.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/jpma.v12i1.9772

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

 

 

Creative Commons License

Jurnal Penelitian Medan Agama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.