PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI AKIBAT PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MEDIA SOSIAL

Bintang Al Nash, Ihfa Aulia, Muasa Saputra, Siska Siska, Uswatun Hasanah

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat melalui media sosial. Di satu sisi, media sosial memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi dan interaksi sosial, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan, termasuk tindak pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum pelajar mengenai pertanggungjawaban ganti rugi akibat pencemaran nama baik di media sosial serta memberikan edukasi mengenai batasan hukum dalam berekspresi di ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosialisasi edukatif melalui penyuluhan interaktif, diskusi, dan studi kasus kepada siswa SMK Negeri 7 Kota Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengenai perlindungan hukum terhadap kehormatan dan reputasi di media sosial meningkat setelah pelaksanaan kegiatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pencemaran nama baik di media sosial menimbulkan konsekuensi hukum dalam dua ranah, yaitu pidana berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE, serta perdata melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHPerdata. Pertanggungjawaban perdata dapat berupa kewajiban pembayaran ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum digital sangat penting guna membangun kesadaran masyarakat, khususnya pelajar, agar mampu menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Tanggung Jawab Perdata, Ganti Rugi, Literasi Hukum Digital.


Full Text:

PDF

References


Anak Agung, et al. “Gugatan Ganti Kerugian Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” 1, no. 1 (2020): 86–90.

Dika, Aldy Kurniawan, Erwin Syahruddin, and Pencemaran Nama Baik. “Pidana Pencemaran Nama Baik di Sosial Media Ditinjau dari Hukum Pidana.” 10 (2022): 416–24.

Gultom, Stephanie Angel, dan Roida Nababan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” 06, no. 05 (2025): 1564–74.

Hot, Josua, et al. “Tanggung Jawab Perdata Akibat Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.” 3, no. 11 (2025).

Jazilah, Fina Ainun, et al. “Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata (Studi Komparatif Indonesia dan Amerika Serikat).” 10, no. 1 (2024): 128–41.

Juita, Salsa Bila. “Ketidak Hati-Hatian Penggunaan Media Sosial yang Menyebabkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik: Negligent Use of Social Media That Led to the Crime of Defamation.” 2, no. 1 (2024): 105–13.

Khoiron, Moh, Syarig, dan Moh. Taufik. “Tanggung Jawab Hukum Dalam Pengadilan Pengaduan yang Menyebabkan Pencemaran Nama Baik.” Journal of Sharia Economics 4, no. 2 (2025): 86–95. https://doi.org/10.35896/jse.v4i2.1142.

Perdata, Pertanggungjawaban Perdata, Pengguna Media, and U U Ite. “Civil Liability of Social Media Users for Defamation.” 6, no. 12 (2025): 1–12.

Pusiknas Polri. “Kasus Pencemaran Nama Baik Meningkat.” Pusiknas Polri, 2022. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_pencemaran_nama_baik_meningkat.

———. “Lima Hari, Belasan Polda Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik.” Pusiknas Polri, 2024. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/lima_hari,_belasan_polda_tangani_kasus_pencemaran_nama_baik.

Wahyuni, Sry. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” 6, no. 1 (2023): 258–68.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/istishlah.v4i1.29905

Refbacks

  • There are currently no refbacks.