KESENJANGAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP ANCAMAN SIBER DAN RADIKALISASI ONLINE)

Usman Betawi, Ahmat Ahmat

Abstract


Abstract: Terrorism is an extraordinary crime that not only threatens national security but also disrupts social, political, and economic stability. In recent decades, terrorism has significantly transformed through digital platforms, including online radicalization and cyber terrorism. Indonesia, with its large number of internet users, has become a strategic target for extremist groups. Although Law No. 5 of 2018 on the Eradication of Terrorism and the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law) provide a legal basis, significant legal and technical gaps remain in addressing the transnational, anonymous, and untraceable nature of digital terrorism. This study examines how effective Indonesia’s legal framework is in combating cyber terrorism and to what extent law enforcement institutions can respond to these challenges. The objectives are to identify substantive and procedural legal gaps, assess institutional technical capacity, and provide policy recommendations to strengthen legal responses. The research adopts a normative juridical method with a statute approach and qualitative analysis of legal documents, legislation, and policy papers. The findings reveal that despite the expanded definition of terrorism in the 2018 Law, it does not explicitly include online radicalization, digital propaganda, or cyber-based funding. Furthermore, limited digital forensic capacity, weak interagency coordination, and the absence of specific regulations on digital surveillance hinder effective enforcement. In conclusion, countering digital terrorism in Indonesia requires adaptive legal reforms, strengthened technical capabilities, and more comprehensive interagency and international cooperation.

Keywords: Cyber Terrorism, Online Radicalization, Legal Gaps, Law Enforcement, Indonesia

Abstrak: Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga merusak tatanan sosial, politik, dan ekonomi. Dalam dekade terakhir, ancaman terorisme mengalami transformasi signifikan melalui ruang digital, meliputi radikalisasi online dan terorisme siber. Indonesia, dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, menjadi target strategis kelompok ekstremis. Namun, meskipun telah lahir UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta UU ITE, terdapat kesenjangan hukum dan teknis dalam menghadapi ancaman digital yang bersifat transnasional, anonim, dan sulit dilacak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas kerangka hukum nasional dalam menanggulangi terorisme siber dan sejauh mana kapasitas institusi penegak hukum mampu merespons tantangan tersebut. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi celah hukum substantif maupun prosedural, menilai kapasitas teknis institusional, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat respons hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan statute approach serta analisis kualitatif berbasis studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Terorisme 2018 telah memperluas definisi terorisme, ketentuan ini belum mengakomodasi secara eksplisit aktivitas radikalisasi online, propaganda digital, dan pendanaan siber. Di sisi lain, keterbatasan digital forensics, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta ketiadaan regulasi spesifik mengenai penyadapan digital menambah hambatan. Kesimpulannya, penanggulangan terorisme digital di Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang adaptif, penguatan kapasitas teknis, serta mekanisme koordinasi lintas lembaga dan internasional yang lebih komprehensif.

Kata kunci: Terorisme Siber, Radikalisasi Online, Kesenjangan Hukum, Penegakan Hukum, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Ambarita, Folman P. “Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 151.

Durhan, Ainun Sakinah. “Pengaruh Terpaan Informasi Kasus UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi Pengguna Media Sosial di Kota Makassar.” Tesis, Universitas Hasanuddin, 2021.

Enggartyasto, Danang, dan Irwan Hafid. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Upaya Pemberantasan Terorisme Siber di Indonesia.” Lex Renaissance 1, no. 7 (2022): 89.

Irviana, Claudia Nuke, dan Roy Valiant Salomo. “Analisis Pengembangan Kapasitas Organisasi Di Direktorat Tindak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER), Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM POLRI).” Media Bina Ilmiah 15, no. 11 (2021): 5690.

Mukti, Aloysius Harry, dan Yohanes Febrian. “Kesiapan Mendeteksi Kegiatan Pendanaan Terorisme Dalam Era Digital Keuangan (Fintech).” Hukum Pidana dan Pembangunan HUkum 1, no. 1 (2018): 4.

Nasution, Aulia Rosa. “Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai ‘Extraordinary Crime’ dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional.” LWSA Conference Series 1 (2018): 8.

Rahmawati, Mety. “Perbandingan Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Advokat, Pelapor, Ahli, Saksi Dan Petugas Pemasyakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Terorisme Indonesia Dan Amerika Serikat.” Hukum Pidana dan Pembangunan HUkum 1, no. 1 (2018): 2.

Ramdhani, Ahmad Thoriq Akhsan, dan Agung Rashif Madani. “Aktivitas Gen-Z Terhadap Pengembangan UMKM Melalui Digitalisasi (Studi Kasus di Wilayah Kapanewon Moyudan).” Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama 23, no. 2 (2023): 162.

Riasnugrahani, Missiliana, dan Priska Analya. Metode Penelitian Kualitatif. Ideas Publishing, 2023.

Riyono, Tio. “Perkembangan Terorisme dan Anggaran Penanganan Terorisme di Indonesia.” Buletin APBN 7, no. 2 (2022): 7.

Saragih, Geofani Milthree. Metode Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Sholihin, Ahmad, dan Heri Kurnia. “Internet Sebagai Media Peneybaran Ideologi Radikal: Dampak, Tantangan, dan Upaya Penanggulangannya.” Academy of Social Science and Global Citizenship Journal 3, no. 1 (2023): 26.

Sukoco, Agung, Muhamad Syauqilah, dan Asep Usman Ismail. “Media, Globalisasi dan Ancaman Terorisme.” Journal of Terrorism Studies 3, no. 2 (2021): 2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2024).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/istishlah.v3i1.25977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.