METODE PENYELESAIAN NUSYUZ ISTRI DALAM PERSPEKTIF TAFSIR AYAT AHKAM DAN IMPLEMENTASINYA PADA KONTEKS MODERN
Abstract
Abstract: The phenomenon of nusyuz in marital life is an important issue in Islamic family law. Nusyuz refers to the wife's disobedience to her marital obligations, which can cause tension within the family. This study aims to analyze the method of resolving nusyuz in the perspective of tafsir on legal verses, specifically Surah an-Nisa' verse 34, and evaluate its implementation in the modern context, particularly in Indonesia, which has regulations prohibiting domestic violence. The methodology used in this research is qualitative analysis with a tafsir and Islamic law approach. This study shows that in the tafsir of legal verses, the resolution of nusyuz is done through four stages: advice, separation in bed, educational beating, and arbitration. However, in the modern context, beating should be approached cautiously, considering the Domestic Violence Law (UU PKDRT) that prohibits all forms of violence, including in households. Therefore, the most relevant resolution in the Indonesian context is advice and arbitration, while beating is permitted only as a last resort in very limited conditions. This research is expected to provide a more balanced and contextual understanding of the application of Islamic law in modern families.
Keywords: Nusyuz, Tafsir of Legal Verses, Islamic Law, Family, Modern Context
Abstrak: Fenomena nusyuz dalam rumah tangga menjadi salah satu masalah penting yang perlu diperhatikan dalam hukum keluarga Islam. Nusyuz merupakan ketidaktaatan istri terhadap kewajiban syar’i yang dapat memicu ketegangan dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode penyelesaian nusyuz dalam perspektif tafsir ayat ahkam, khususnya surah an-Nisa' ayat 34, dan mengevaluasi implementasinya dalam konteks modern, khususnya di Indonesia yang memiliki regulasi yang melarang kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan tafsir ayat dan hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tafsir ayat ahkam, penyelesaian nusyuz dilakukan melalui empat tahap: nasihat, pisah ranjang, pemukulan mendidik, dan arbitrase. Meskipun dalam konteks modern, pemukulan yang dimaksud harus dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat UU PKDRT yang melarang segala bentuk kekerasan, termasuk dalam rumah tangga. Oleh karena itu, solusi penyelesaian yang paling relevan dalam konteks Indonesia adalah nasihat dan arbitrase, sementara pemukulan hanya diperkenankan sebagai upaya terakhir dalam kondisi yang sangat terbatas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih seimbang dan kontekstual terkait penerapan hukum Islam dalam keluarga modern.
Kata kunci: Nusyuz, Tafsir Ayat Ahkam, Hukum Islam, Keluarga, Konteks Modern.Full Text:
PDFReferences
Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, dan Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (2022): 975. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394.
Amin, Zahra. Relasi Saling, Bukan Paling: Keadilan Gender dalam Perspektif Mubadalah. Mubadalah.id, 2023.
Analiansyah, dan Nurzakia. “Konstruksi Makna Nusyuz Dalam Masyarakat Aceh dan Dampaknya Terhadap Perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Raya).” Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies 1, no. 2 (2019): 146.
Efendi, Jonaedi, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 2 ed. Kencana, 2022.
Fadlillah, Nilna. “Reinterpretasi Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk.” Jurnal Living Hadis 4, no. 2 (2019): 314.
Fitri, Abd. Basit Misbachul, dan Ika Izzatil Hi’mah. “Nusyuz dan Solusinya dalam Islam.” Jas Merah: Jurnal Hukum dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 3, no. 1 (2023): 46.
Hasanah, Uswatun, dan Donny Meilano. “Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia Terhadap Tindak Pemukulan Kekerasan Rumah Tangga Sebagai Alasan Tahapan Perceraian Dalam Hukum Islam.” Jurnal Usroh 5, no. 2 (2021): 125.
Hermanto, Agus, Habib Ismail, dan Iwanuddin. “Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan Dalam Menjalankan Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Fikih Mubadalah.” Al-Mawarid: Jurnal Syari’ah dan Hukum 4, no. 1 (2022): 52.
Hidayati, Hanik. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam: Islam Pekerti. Nasya Expanding Management, 2023.
Ilma, Mughniatul. “Kontekstualisasi Konsep Nusyuz di Indonesia.” Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman 30, no. 1 (2019): 66.
Indonesia, Departemen Agama Republik. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Fitrah Rabbani, 2009.
Irawan, Andrie. “Batasan Penelataran Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Perkawinan Indonesia.” Jurnal Hukum Responsif 7, no. 2 (2019): 102.
Jawwas, Fahmi Ahmad. Formulasi Metode Tafsir Ahkam: Studi Kasus Tentang Perubahan Hukum di Masa Pandemi. Publica Indonesia Utama, 2023.
Lakburlawal, Mahrita Aprilya. “Kedudukan Perempuan Dalam Sistem Pemerintahan Desa Adat (Suatu Kajian Keadilan Gender Dalam Hukum Adat).” Disertasi, Universitas Hasanuddin, 2021.
Nasrudiansyah, Ihsan, dan Adudin Alijaya. “Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 1, no. 1 (2023): 59.
Nuraeni, Desi. “Disparitas Gaji Antara Suami Dengan Istri Sebagai Wanita Karir dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Keluarga.” Sakina: Journal Of Family Studies 6, no. 1 (2022): 1.
Putri, Amelya Fauzia. “Nusyuz Suami dan Penyelesaiannya Menurut Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi di Desa Manggar, Tlanakan, Madura).” Sakina: Journal Of Family Studies 7, no. 4 (2023): 505.
Sulastri. “Penanganan Perselisihan Pendapat Dalam Keluarga Melalui Adat Gayo (Studi Deskriptif di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Luwes).” Skripsi, UIN Ar-Raniry, 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004).
Zamakhsyari, Abu Al-Qasim Mahmud bin ’Umar Al-Khawarizmi. Al-Kasyasyaf ’An Haqaiq Gawamid At-Tanzil Wa ’Uyun Al-Aqawil fi Wujuh At-Ta’wil. Dar Al-Fikr, 1998.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/istishlah.v3i1.25965
Refbacks
- There are currently no refbacks.