KETIKA HUKUM LINGKUNGAN KALAH DARI KEPENTINGAN OLIGARKI
Abstract
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat dominasi kepentingan oligarki dalam proses pengelolaan sumber daya alam. Meski konstitusi telah menegaskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, implementasinya menunjukkan kecenderungan negara lebih berpihak pada kepentingan ekonomi daripada keberlanjutan lingkungan. Instrumen hukum lingkungan seperti AMDAL dan perizinan yang seharusnya berfungsi sebagai mekanisme preventif justru mengalami degradasi makna dan seringkali hanyamenjadi formalitas administratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis peran negara dan fungsi ideal hukum lingkungan sesuai amanat konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya supremasi hukum, tumpang tindih regulasi, rendahnya integritas aparat penegak hukum,serta minimnya partisipasi publik turut memperparah kondisi krisis ekologis. Selain itu, komitmen Indonesia terhadap instrumen hukum internasional terkait lingkungan belum sepenuhnya terimplementasi dalam kebijakan nasional. Penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi peran negara agar hukum lingkungan tidak semata menjadi legitimasi eksploitasi sumber daya alam,tetapi menjadi instrumen substantif dalam mewujudkan keadilan ekologis, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta melindungi hak masyarakat sebagaimana dijamin konstitusi.
Keywords
hukum lingkungan, Pasal 33 UUD 1945, keadilan ekologis, oligarki, penegakan hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/ijtimaiyah.v9i2.29440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 IJTIMAIYAH Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya








