ALQURAN DAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Abstract
Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dipisahkan dari peraturan hukum. Sebagai umat beragama sudah seharusnya mengikuti perintah hukum yang tertuang dalam suatu ajaran, sebagaimana islam juga mempunyai aturan dan hukumyang harus ditaati oleh pemeluknya. Sumber hukum dala islam adalah Al-quran dan Sunnah,kalam Allah dan Sunnah Nabi yang menjadi landasan utama dalam ajaran islam. Pemehaman terhadap kedua sumber hukum ini penting karena tidak dapat dipisahkan satu sama lain, terdapat keterkaitan antara keduanya dalam menjelaskan hukum yang berlaku dalam islam. Maka sudah sepantasnya pemahaman kedua sumberhukum itu menjadi hal yang utama, jika terjadi kesalahan pemahaman diantara keduanya maka akan merusak keberadaan sumber hukum tersebut. Dengan memahami sumber hukum yaitu Al-quran dan Hadis, maka kita akan mendapatkan petunjuk hukum yang sesuai dengan tuntutan syariat dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Tulisan ini memeparkan eksistensi antara kedua hukum Islam tersebut dalam penerapannya dalam masyarakat majemuk, dengan menggunakan metode tematik.
Kata Kunci: Al-quran dan Hadis, Sumber Hukum Islam, Hukum Islam
Full Text:
PDFReferences
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Mabahits fi Ulum al-Quran. Qahirah: Maktabah Wahbah, tt.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad al-Anshary. Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran. Beirut: Muassasah manahil al-‘irfan, tt.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Itqan fi Oulum al-Quran. Beirut: Dear al-Kutub al-Ilmiyah, tt
Ash-Shabuni, Muhammad ‘Ali. ‘Ali, al.-Tibyan fi Ulum al-Quran. Makkah: Nasyru Ihsan, 2003
As-shalih, Subhi. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis ( Junal, Pustakan Firdaus, 1995), 22Hukum
slam 1, 1 (201).
Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Prngantar Ilmu Hadis, 15
As-Shidiqi, M. Hasby. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, ( Semarang: Thoha Putra, 1994), 4
Al-Zarqani, Muhammad Abdu al-Adzim. Manahilu al-‘irfan. Al-Qahirah: Dar al-Hadi, 2001
Firdaus. “Analisis Kedudukan Hukum dalam al-Quran.” Jurnal Hukum Diktum: IAIN Pare- Pare10, 2 (2012).
Ilyas, Yunahar. Kuliyah Ulumul Quran. Yoyakarta: Itqan Pblishing, 2014.
Iryani, Eva. “ Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah: Universitas
Batanghari Jambi 17, 2 (2017).
Kandir, Nor. Al-Quran Sumber Segala Ilmu. Pustaka Al-Mandiri, 2016.
Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul Al-Hadis, ‘Ulumuh wa Musthalahuh, ( Beirut: Dar al- Fikr, 1998), 18
Muh. Zuhri. Hdis Nabin Telaah histori dan Metodologi, ( Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 003),
Muh, Zuhry, telaah matan hadis sebuat tawaran Metodologi, ( Yogyakarta).
Sulistiani, Siska Lis. “ Perbandingan Sumber Hukum Islam.”Tahkim: Jurnal Peradaban dan
Peradaban dan Hukum Islam 1, 1(2018).
Thaib, Zamakhsyari bin Hasballah. “Metode al-Quran dalam Menampakkan Ayat-Ayat hukum.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, 1 (2019).
Yasid, Abu.”Hubungan Simbiotik al-Quran dan Hadis dalam Membentuk Diktum-Diktum Hukum.” Jurnal Tsaqafah 7, 1 (2011).
DOI: http://dx.doi.org/10.51900/ias.v6i2.19767
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Tentang Jurnal | Kebijakan Jurnal | Pengarang | Informasi |
Ibnu Abbas: Jurnal Ilmu Alquran & Tafsir
e-ISSN: 2620-7885
Website: http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ibnabbas
Email: jurnalibnabbas@uinsu.ac.id
Diterbitkan oleh:
Kantor UIN SU Medan : UIN Sumatera Utara Medan, Jl. Williem Iskandar Pancing Medan, Pasar V Medan Estate» Telp /fax : 0616622925 /