STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya. Jika jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan dan tidak bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah maka BPRS bisa menempuh jalur litigasi yang lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pihak.
Penelitian ini merupakan penelitian dekriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Subjek penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah BPRS yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Data diperoleh dari wawancara kepada pihak terkait, observasi laporan keuangan dan studi dokumentasi berkaitan dengan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah beserta jurnal-jurnal ilmiah terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika jalur non-litigasi atau jalur kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara BPRS dan nasabah, maka BPRS bisa melanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan sederhana untuk nilai gugatan kurang dari 200 juta. Adanya aturan Perma baru tentang Gugatan Sederhana menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan BPRS dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan nasabah. BPRS perlu mempelajari tata cara pengajuan Gugatan Sederhana yang bisa menjadi solusi lain dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi nasabah yang menyebabkan tingginya angka NPF.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmed, Habib, A Microeconomic Model of an Islamic Bank (Islamic Development Bank, Islamic Research and Training Institute, 2002)
Ariani, Nevey Varida, ‘Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18.3 (2018), 381–96
Elwardah, Khairiah, dan Nurhayati, ‘Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dalam Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Pada PT. BPRS Muamalat Harkat Sukaraja)’, Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4.1 (2019), 75 (Diakses pada https://doi.org/10.29300/ba.v4i1.1859)
Indonesia, Ikatan Bankir, Memahami Bisnis Bank Syariah (Jakarta: PT. Gramedia Pusataka Utama, 2014)
Jamhur, Mulyaningsih, dan Rully Trihantana, ‘Penyelesaian Sengketa Pengikatan Agunan pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah’, Jurnal Nisbah, 3.I (2017)
Komite Nasional Keuangan Syariah, (diakses pada https://knks.go.id/)
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 2015
Mahkamah Agung, PSHK, and LeIP, Buku Saku Gugatan Sederhana, 2015
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung No.14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2015
Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005)
Muhammad, ‘Determinants of Non Performing Financing (NPF) on Sharia Rural Banks (BPRS) in Indonesia’, Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, 2.1 (2019), 341–53
Nurjannah, dan Dewi Laela Hilyatin, ‘Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto’, Jurnal Ekonomi Islam El-Jizya, 4.1 (2016), 59–96
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Publikasi BPRS di akses pada https://www.cfs.ojk.go.id
———, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.03/2019 Tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPRS, 2019 diakses di https://www.ojk.go.id
———, ‘SE OJK No./SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah’, https://www.ojk.go.id
———, ‘Statistik Perbankan Syariah, 2019. Data Diperoleh Dari https://www.ojk.go.id /Kanal/Syariah/Data-Dan-Statistik/Statistik-Perbankan-Syariah/Default.Aspx’
Satori, Djam’an, and Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2009)
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/hf.v7i2.7183
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by: