ANALISIS POTENSI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DALAM MEMPERTAHANKAN EKSISTENSI PADA ERA DIGITAL
Abstract
Abstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis potensi yang dimiliki oleh Lembaga perbankan Syariah di Indonesia dalam mempertahankan eksistensi pada era digital. Adapun potensi yang dimiliki untuk mempertahankan eksistensi pada era digital adalah skill dan keterampilan sumber daya insani, pemanfaatan teknologi semaksimal mungkin melalui adanya fintech, regulasi yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan praktik perbankan Syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Library Research. Data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang merupakan data pustaka dari membaca dan mencatat yang berasal dari buku online, journal, artikel ilmiah. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi dengan metode korelasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam menghadapi tantangan di era digital, diperlukan peningkatan skill pada Angkatan kerja di Indonesia dalam memahami penggunaan teknologi Internet of Things (IoT) dalam industri, pemanfaatan teknologi digital untuk memacu produktivitas dan daya saing, penggunaan teknologi digital pada pelaku industri, dan inovasi teknologi pada produk perbankan.
Abstract
This research aims to analyze the potential of Islamic banks in Indonesia to maintain its existence in the digital era. The potential of Islamic Banking in Indonesia to maintain its existence in the digital era are skills of human resources, utilizing the technology through optimizing the existence of fintech, the regulations that become the legal law shelter for the implementation of Islamic banking in Indonesia. This research is research library research. The data used is a type of secondary data which is library data from reading and taking notes from online books, journals, scientific articles. Data analysis technique employed by content analysis with correlation method. The results of the research show, in facing the challenges of the digital era, it is necessary to develop the skills of the workforce in Indonesia in understanding the use of Internet of Things (IoT) technology in industry, the use of digital technology to spur productivity and competitiveness, the use of digital technology in industry players, and technological innovation in banking products.
Keywords: Potential, Existence, Islamic Banking
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariani, N. V. (2012). Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 278.
DSN-MUI. tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. , Pub. L. No. Fatwa DSN-MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 (2018).
Elmaza, R. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberlangsungan Baitul Maal Wa Tamwil Di Lampung. FINANSIA: Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah, 01(01), 59–76.
Harahap, A. T. (2017). Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Bisnis Corporate, 2(2), 134.
Hariyani, I., & Serfiani, C. Y. (2017). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 333–346.
Hutagalung, M. A. K. (2017). Pengaruh Pengetahuan dan Sikap Terhadap Minat Masyarakat Pada Bank Syariah. Jurnal Al-Qasd, 1(2), 228–239.
Indonesia, B. Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. , Pub. L. No. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP.
Indonesia, K. P. R. (2018). Empat Strategi Indonesia Masuk Revousi Industri Keempat. Retrieved from Kementrian Perindustrian Indonesia website: http://www.kemenperin.go.id/artikel/17565/Empat-Strategi-Indonesia-Masuk-Revolusi-Industri-Keempat
Itang, I. (2014). Kebijakan Pemerintah Tentang Lembaga Keuangan Syariah Era Reformasi. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 14(2), 213–224. https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1280
Kaeser, J. (n.d.). The World is Changing, Here‟s How Companies must adapt. Retrieved from World Economic Forum website: https://www.weforum.org/agenda/2018/01/the-world-is-changing-here-s-how-companies-must-adapt/
Keuangan, O. J. Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. , Pub. L. No. Peraturan OJK nomor 13/POJK.02/2018 (2018).
KNEKS, E. (2019). Strategi Pengembangan Keuangan Mikro Syariah Di Indonesia. KNEKS.
KUH.
Nasution, Z. (2016). Model Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2).
Nugroho, L., & Tamala, D. (2018). Sistem Informasi, Keuangan, Auditing dan Perpajakan. Jurnal Sikap, 3(1), 49–62.
Pers, S. (2019). Global Islamic Finance Report 2019 Menempatkan Indonesia di Posisi Teratas dalam Pasar Keuangan Syariah Global. pp. 1–2.
Rajagukguk, E. (2001). Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama.
Sumantri, B. agus. (2014). Pengembangan Kapasitas Institusi Perbankan Syariah Dalam Penyediaan Infrastuktur Jaringan SDM dan Produk. Eksyar, 1(01), 1–17.
Tazkiyyaturrohmah, R., & Sriani, E. (2020). Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Era Industri 4.0. Jurnal Studi Agama Islam, 13(1), 74–94.
UU No. 19 Tahun 2016 perihal perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikperihal perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Werdi Apriyanti, H. (2018). Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia : Analisis Peluang Dan Tantangan. Maksimum, 8(1), 16. https://doi.org/10.26714/mki.8.1.2018.16-23
Yani, A. F. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Ekonomi Syariah. TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, 18(1), 50–66.
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/hf.v9i1.11454
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by: