IZIN ISTRI DALAM POLIGAMI; SEBUAH UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN

Iwan Iwan

Abstract


Abstrak Islam bukan hanya sekedar agama yang berasaskan aturan hukum dari Tuhan semata, namun disisi lain islam juga adalah agama yang sangat manusiawi, artinya aturan yang ada didalamnya tidak pernah melanggar fitrah dan sifat kemanusiaan. Salah satunya adalah aturan tentang perkawinan sebagai jalan halal dan diridhoi Allah Swt bagi manusia untuk menyalurkan hasrat seksual terhadap lawan jenisnya. Dalam Islam perkawinian berasas monogami, dimana seorang laki-laki hanya diperbolehkan untuk menikah dengan seorang istri, namun dalam keadaan tertentu islam juga tidak melarang seorang suami melakukan poligami selama yang bersangkutan dapat menjalankan kewajibannya khususnya tentang nafkah. Namun di Indonesia, tata hukum yang berlaku mensyaratkan bagi suami yang ingin berpoligami disamping secara fisik dan financial memiliki kemampuan, seorang suami harus mendapat izin untuk berpoligami dari istri pertama atau istri-istrinya. Tulisan ini ingin mengkaji tujuan pensyaratan adanya izin istri dalam poligami dan apa dampak maslahat dari pensyaratan izin istri tersebut.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

al-‘Aththar, Abd al-Nasr Taqfiq, Ta’ addud al-Zaujad fi al-Shari’ah al-Islamiyah, Kairo: Mu’assasah al-Bustani li al-Tiba’ah, 1988.

al-Habsyi, Muhammad Bagir, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur‟an, as-Sunah, dan Pendapat Para Ulama, Bandung: Mizan Media Utama.

al-Hafid, Muhammad Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Kairo: Maktabah Dar al-Salam, t.t.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat,. 20. Abd Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006.

Al-Maragi, Ahmad Mustafa, Tafsir Al-Maragi, Dar Al-Fikr, Beirut.

al-Syatibi, Abu Ishaq, Al-Muwafaqat, Beirut: Darul Ma’rifah, 1997, jilid 1-2.

Al-Tirmidzi, Sunan Al-Tirmidzi, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

As-Sya’rawi, Mutawalli, Fiqih Perempuan Muslimah, Jakarta: Sinar Grafika Offet, 2009.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an Departememen Agama R.I).

Departemen dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1998.

Doi, Abdurrahman I, Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

………… “Perkawinan dalam Syari’at Islam”, Syari’at The Islamic Law, Terj. Basri Aba Asghary, Wadi Masturi, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Ghazaly, Abdurrahman, Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003. cet. I.

Ismail, Nurjannah, Perempuan dalam Pasungan, Yogyakarta: LKis, 2003.

Mandhur, Ibn, Lisan al-Arab, Kairo: Dar al-Ma’arif, 1119 H

Shatibi, Muwafaqat, Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Marzuq, M. Ilham, Poligami Selebritis, Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka April, 2009.

Mu‟ammar, M. Arfan, dkk., Studi Islam Perspektif Insider/Outsider, Yogyakarta: IRCiSoD, 2012.

Mulia, Musdah, Pandangan Islam tentang Poligami, Jakarta: Lembaga Kajian dan Jender, Perserikatan Solidaritas Perempuan, The Asia Foundation.

Mz, Labib, Rahasia Poligami Rasulullah, Gresik : Bintang Pelajar, 1986.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I, Yogyakarta: ACAdeMia & TAZZAFA, 2005.

Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Partanto, Pius A. dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 1994.

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976.

Rahman, Abdur, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.

Ridha, Muhammad Rasyid, “Jawaban Islam Terhadap Berbagai Keraguan Seputar Keberadaan Wanita”, Terj, Hukuukal Mar‟ah al-Muslimah, Abd. Harris Rifa‟i dan M. Nur Hakim, Surabaya: Pustaka Progresif, 1992.

Rofiq, H. Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia edisi revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Semarang: 2016.

Shihab, M. Quraish, Perempuan, Jakarta:Lentera Hati, 2005.

Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Ummat, Bandung: Mizan, 1996.

Suprapto, Bibit, Liku-Liku Poligami, Yogyakarta : Al Kautsar, 1990.

Supardi, Mursalim, Menolak Poligami Studi tentang Undang Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007.

Tihami dan Sohari Sahrani , Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2013.

Jurnal

Halil Thahir, ‚Poligami dalam Islam‛, Empirisma, Vol. 18 No. 2, Juli 2008.

Zuhrah, Fatimah, Problematika Hukum Poligami di Indonesia, Jurnal Peneliti pada LP2M UINSU, Vol. 5 No. 1 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.47006/attazakki.v7i1.15321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


=====================================================================

Alamat Redaksi

At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora

Program Studi Pendidikan Islam

Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Jl. IAIN No. 1 Medan