Analisis Praktik Mukhābarah dalam Sistem Tumpang Sari di Kabupaten Asahan Ditinjau dari Perspektif Mazhab Syafi’i

Sahliah Sahliah

Abstract


Abstract: Intercropping is a popular farming method in agrarian societies, where two or more types of crops are planted together or alternately. This system supports agricultural intensification, which is to increase yields by optimizing existing land. Intercropping should not be a problem if it is done on legal land with permits and profit-sharing agreements. However, Asahan Regency often does not comply with the rules of the Shafi'i madhhab. In fact, the residents are residents of the Shafi'i madhhab. However, they do not apply Fiqh Shafi'i. Residents asked permission from the land ranger without the knowledge of the owner who lives in the city and rarely visits. This permit is given without a contract, agreement, and without a clear profit-sharing agreement, which is the main problem. This study aims to examine the practice of mukhabarah contracts on intercropping according to madhhab Shafi'i in Asahan Regency, understand the views of the community, and analyze their legal position. This study uses an empirical juridical method with data collection through document studies, observations, interviews, and secondary data. From this, 3 research conclusions were found, namely first, the practice of intercropping in Asahan Regency is not in accordance with the Shafi'i madhhab because permits are only given to land guards orally, without documentation, and without a clear profit-sharing agreement. Second, the community considers intercropping cooperation normal even though it often violates the rules due to land limitations. Third, the mukhabarah contract in Asahan Regency is not in accordance with the provisions of the Syafi'iyah ulama because it is made without involving the land owner and without a clear agreement on the time of use, the distribution of revenue, and the provision of capital.

 

Abstrak : Tumpang sari adalah metode bertani populer di masyarakat agraris, di mana dua atau lebih jenis tanaman ditanam bersamaan atau bergantian. Sistem ini mendukung intensifikasi pertanian, yaitu meningkatkan hasil dengan mengoptimalkan lahan yang ada. Tumpang sari seharusnya tidak bermasalah jika dilakukan di atas tanah legal dengan izin dan kesepakatan bagi hasil. Namun, Kabupaten Asahan praktik ini sering tidak sesuai dengan aturan mazhab Syafi’i. Padahal penduduk merupakan penduduk bermazhab syafi’i. Namun, mereka tidak menerapkan Fiqh Syafi’i. Warga meminta izin kepada penjaga lahan tanpa sepengetahuan pemilik yang tinggal di kota dan jarang berkunjung. Izin ini diberikan tanpa adanya akad, surat perjanjian, serta tanpa ada kesepakatan bagi hasil yang jelas, yang menjadi masalah utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik akad mukhabarah pada tumpang sari menurut mazhab Syafi’i di Kabupaten Asahan, memahami pandangan masyarakat, dan menganalisis kedudukan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, observasi, wawancara, dan data sekunder. Darinya ditemukan 3 kesimpulan penelitian, yaitu pertama praktik tumpang sari di Kabupaten Asahan tidak sesuai dengan mazhab Syafi’i karena izin hanya diberikan kepada penjaga lahan secara lisan, tanpa dokumentasi, dan tanpa perjanjian bagi hasil yang jelas. Kedua, masyarakat menganggap kerja sama tumpang sari normal meski sering melanggar aturan karena keterbatasan lahan. Ketiga, akad mukhabarah di Kabupaten Asahan tidak sesuai dengan ketentuan ulama Syafi’iyah karena dibuat tanpa melibatkan pemilik lahan dan tanpa kesepakatan jelas tentang waktu penggunaan, pembagian hasil, dan penyediaan modal.

 


Keywords


Mukhabarah, Tumpang Sari, Kabupaten Asahan

Full Text:

PDF

References


Akbar, Purnomo Setiady, dan Husaini Usman. Metodelogi Penelitian Sosial. 2 ed. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemah. Bandung: CV Diponegoro, 2010.

Hidayat, Enang. Transaksi Ekonomi Syari’ah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2016.

ketiga, Wijayah, Adi Rastono, dan Marsusi. Pertumbuhan Carica (Carica pubescens) yang Ditanam Secara Tumpangsari dengan Ubi Jalar (Ipomoea batatas L.) dan dan Cabai Rawit (Capsicum frustescens L) Di Lereng Gunung Lawu. Universitas Sebelas Maret: Surakarta, 2018.

Lestariningsih, Ari. Penerapan Akad Muzara’ah dalam Praktik Kerja Sama Pertambakan Ikan (Studi Pada Kecamatan Duduksampeyan Gresik. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2022.

Muslich, Ahmad Warid. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah, 2015.

Ningsih, Prillia Kurnia. Fiqh Muamalah. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Pak Ruslan. Wawancara, 13 November 2023.

Ramadhani, Rahmat. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Medan: Pustaka Prima, 2019.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah Volume 12. Jakarta: Lentera Hati, 2010.

Sinaga, Dini Ramadani. : “: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemakaian Tanah Tanpa Izin (Studi di Kabupaten Simalungun).” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022, 15. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18694.

Suhendi, Heri. Fiqih Mu’amalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Sunarto, Achmad, dan Syamsudin. Himpunan Hadits Shahih Bukhori. Jakarta: Annur Press, 2008.

Surata, I Gede. Reformasi Hukum Agraria Bagi Petani Indonesia. Malang: Media Nusa Creative, 2016.

Surtinah, Neng Susi, dan Sri Utami Lestari. “Optimasi Lahan Dengan Sistem Tumpang Sari Jagung Manis (Zea Mays Saccharata, Sturt) dan Kangkung Sutra (Ipomea Reptans) di Pekanbaru.” Jurnal Ilmiah Pertanian 12, no. 2 (2016): 62–72. https://doi.org/10.31849/jip.v12i2.987.

Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

Syuja, Abu. Kifayatul Akhyar Fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar Syarh Matn Abi Syuja,Kairo. Kairo: : Ad-Darul Alamiyyah, t.t.

Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah. Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sahliah Sahliah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attafahum/ 
 
Publisher:
Postgraduate Program 
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara