Implikasi Yuridis Ketentuan Pencatatan Perkawinan Siri Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Terhadap Status Keperdataan Istri Dan Anak (Analisis Putusan MK NO. 46/PUU-VIII/2010)

Anggi Egi Anggraini, Faisar Ananda, Ibnu Radwan Siddiq Turnip

Abstract


ABSTRACK

Marriage registration as stipulated in Article 2 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 on Marriage is a formal requirement for a marriage to be legally recognized by the state and to produce civil legal consequences. In practice, unregistered marriages, known as siri marriages—those conducted according to religious norms but not officially recorded—remain prevalent in Indonesia. These types of marriages raise significant legal issues, particularly regarding the civil status of the wife and child. The wife in a siri marriage is not legally protected in terms of her marital rights, while the child often has legal ties only to the mother and her family. This research aims to examine the legal implications of the registration requirement on the civil status of wives and children in siri marriages, and to analyze the impact of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 on the legal status of children born outside of officially recognized marriages. The method used is normative juridical research with a statute approach and a conceptual approach. The findings show that while the Court's decision grants civil recognition to children based on biological evidence, the legal position of wives in siri marriages remains unprotected. Legal reform is urgently needed to ensure justice and legal certainty for women and children.

Keywords:  Juridical Implications, Registration, Unregistered Marriage

 

ABSTRAK

Pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan syarat formal agar suatu perkawinan sah secara hukum negara dan menimbulkan akibat hukum keperdataan. Dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan siri, yaitu perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan pada instansi resmi. Perkawinan siri menimbulkan persoalan hukum serius, terutama terhadap status keperdataan istri dan anak. Istri tidak memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya dalam perkawinan, sedangkan anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut kerap kali hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis ketentuan pencatatan perkawinan terhadap status keperdataan istri dan anak dalam perkawinan siri, serta menganalisis pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap perubahan status hukum anak luar kawin. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan MK telah memberikan pengakuan hukum terhadap anak luar kawin yang dapat dibuktikan hubungan biologisnya dengan ayah, posisi hukum istri dalam perkawinan siri masih belum mendapatkan pengakuan yang memadai. Diperlukan pembaruan hukum dan instrumen pelindung yang lebih adil bagi perempuan dan anak dalam sistem hukum nasional.

Kata kunci: Impilikasi Yuridis, Pencatatan, Perkawinan Siri, Keperdataan Istri dan Anak,

Full Text:

PDF

References


Abdul Khalik. “Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Perspektif Hukum Islam.” Masile 1, no. 1 (2019).

Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar. Al-Fiqhu Al-Muyassar. Riyadh: Maktabah Mudar Al-Wathan, 2011.

Alif, Utama, Endah Pujiastuti Daffa, and Dian Septiandan. “Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022).

Armaya, Azmi. “Kawin Hamil Dan Implikasinya Terhadap Hak Keperdataan Anak Zina Menurut Khi, Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Analisa Pemikiran Insaan Cendikia 4, no. 1 (2021).

Asriadi, Zainuddin. “Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2022).

Busman Edyar. “Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan.".” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 1, no. 2 (2016).

Didi Nazmi and Syofirmsn Syofyan. “PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA DALAM RANGKA MENGELIMINIR PELANGGARAN HAK ANAK.” Unes Journal of Swara Justicia 7, no. 2 (2023).

Fitri Sari Wulandari. “TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (PUTUSAN NOMOR 38/PDT. G/2024/PN JAMBI).” Zaaken: Journal of Civil and Business Law., 2025.

Georgina, Agatha. “Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam.” Indonesian Notary 3, no. 1 (2021).

Hanifah, Ghina, Flavia Faza Aulia. “INKONSISTENSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEMANDANG KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA.” Cross Border 5, no. 2 (2022).

Hermanto, Agus, Dwi Wulandari, and Meriyati Meriyati. “NIKAH MISYAR DAN TERPENUHINYA HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 13, no. 2 (December 27, 2020): 131–60. https://doi.org/10.24042/ijpmi.v13i2.6555.

Malisi, Ali Sibra. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT 1, no. 1 (2022).

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syari’iyah. Jakarta: sinar grafika, 2009.

Salam and Asep Lukman Daris. “Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010.” As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2023).

Suryo. Genetika Strata I. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2001.

Yuyut Prayuti. MENJAWAB KOMPLEKSITAS HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT Waris, Perlindungan Konsumen, Dan Perjanjian. Bandung: Widina, 2024.

Zaki Satria. “Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah (Kajian Analisis Pendapat Ulama Dan Putusan Mahkamah Konstitusi) (.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33225/.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v9i1.25188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY:

 

   

 

 

As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)

 Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.