STATUS HUKUM NARKOTIKA MENGGUNAKAN PENDEKATAN QIYAS JALI
Abstract
Abstract:
The issue of narcotics abuse has become a critical concern due to its widespread negative impacts on social, health, and economic aspects. This study examines the legal status of narcotics in Islamic law using the Qiyas Jali method, comparing it with Indonesian Law Number 35 of 2009 on Narcotics. The research highlights the harmful effects of narcotics, analogizing their prohibition to the Quranic and Hadith-based prohibition of khamr (intoxicants). The findings emphasize the necessity of strict medical supervision and regulation to prevent misuse while allowing limited medical applications in specific circumstances. This study concludes that narcotics are prohibited (haram) in Islam due to their intoxicating nature and destructive effects, aligning with the principles of maqashid syariah to protect the intellect (hifzh al-‘aql). Legal harmonization between Islamic and statutory law underscores the importance of preventive measures and effective rehabilitation systems.
Keyword: Khamar, Narcotics, Qiyas Jali
Abstrak
Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi perhatian serius karena dampak buruknya yang luas terhadap aspek sosial, kesehatan, dan ekonomi. Penelitian ini mengkaji status hukum narkotika dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan Qiyas Jali, serta membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menyoroti efek merusak narkotika, yang dianalogikan dengan larangan khamr (minuman memabukkan) berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan medis yang ketat dan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, sembari memungkinkan penggunaan medis terbatas dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa narkotika diharamkan dalam Islam karena sifatnya yang memabukkan dan dampaknya yang merusak, sejalan dengan prinsip maqashid syariah untuk menjaga akal (hifzh al-‘aql). Harmonisasi hukum Islam dan hukum positif menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dan sistem rehabilitasi yang efektif.
Kata Kunci: Khamar, Narkotika, Qiyas Jali
Full Text:
PDFReferences
Al Jurjawi, Ali Ahmad. 1992. Hikmah Al Ta Syr Î` Wa Falsafatuhu. Tt. Dâr Al-Fikr.
Al Shabuni, Muhammad Ali. 1987. Tafsir Ayâ T Ahkâm. Tt. Dâr Al-Fikr.
Al-Jaziri, Abd. Al Rahman. 2003. Al-Fiqh ‘Alâ Madzâhib Al-`Arba'ah Beirut: Dâr Al Fikr.
Az Zuhaili, Wahbah. 1988. Al-Fiq Al-Islami Wa Adillah. Beirut: Dâr Al Fikr.
Bin Ahmad Al Wâhidi Al Naisâburî, Abi Hasan Ali. 1414 H. 1994, M. Asbâb Al Nuz Ûl. Beirut: Dâr Al-Fikr.
Departemen Agama. 1994. Al-qur’an dan Terjemahan. Semarang: Gravindo Persada.
Gultum, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistim Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Atama.
Hakim, Arif. 2004. Bahaya Narkotika. Bandung: Cinabe Indah.
Kharisudin. 2005. Inabah. Surabaya : Bina Ilmu.
Khudari Bik, Muhammad. 1988. Ushûl AL-Fiqh. Beirut: Dâr Al Fikr.Sabiq, Sayid. 1981. Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Dār Al Fikr.
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bandung: Citra Umbara.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v10i1.23365
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.