PENGARUH GLOBALISASI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWER (ANALISIS EKONOMI HUKUM)

Zaid Alfauza Marpaung, Mustafa Kamal Rokan, Zulham Zulham

Abstract


Abstract

This article aims to discuss the influence of globalization in the eradication of corruption through whistleblowers and is reviewed from the economic analysis of law. The type of research used is normative law, with an approach to laws and regulations and legal concepts. Data sources were obtained from primary, secondary and thesis legal materials which were then analyzed qualitatively. The results of the study concluded that the eradication of corruption in Indonesia was influenced by the globalization of law. This can be seen from Indonesia's participation in the international agreement United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) which was later ratified into Law Number 7 of 2006. The substance of UNCAC includes requiring States parties to include in their national legal systems the protection of whistleblowers. The transplantation of UNCAC law into the national legal system is contained in the provisions of Article 10 of Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims. From the perspective of economic analysis, the role of whistleblowers in providing information is quite effective and efficient in dismantling corruption. In general, law enforcement has difficulty in uncovering corruption cases, even spending considerable resources and costs in handling them. This is due to the characteristics of corruption crimes that are carried out in a hidden, organized manner and difficult to uncover. Whistleblower  information is very helpful for law enforcement, saving resources and costs in the disclosure process. On the other hand, the state also gains profits because corrupt actors are caught and return state losses. Therefore, cost and benefit, whistleblowers need to be rewarded and protected.

Keywords: Globalization, Corruption, Whistleblower, Economic Analysis, Law

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk membahas pengaruh globalisasi dalam pemberantasan korupsi melalui whistleblower dan ditinjau dari analisis ekonomi hukum. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tesier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan pemberantasan korupsi di Indonesia di pengaruhi globalisasi hukum. Hal ini terlihat dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Substansi UNCAC tersebut diantaranya mewajibkan Negara pihak memasukkan ke dalam sistem hukum nasionalnya mengenai perlindungan bagi whistleblower. Transplantasi hukum UNCAC ke dalam sistem hukum nasional tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perspektif analisa ekonomi, peran whistleblower dalam memberikan informasi cukup efektif dan efisien dalam membongkar korupsi. Secara umum, penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus korupsi, bahkan menghabiskan sumber daya dan biaya cukup besar dalam penanganannya. Hal ini disebabkan karakteristik kejahatan korupsi tersebut dilakukan secara tersembunyi, terorganisir dan sulit diungkap. Informasi whistleblower sangat membantu penegak hukum sehingga menghemat sumber daya dan biaya dalam proses pengungkapannya. Di sisi lain, negara pun memperoleh keuntungan karena pelaku korupsi tertangkap dan mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, cost and benefit, whistleblower perlu di berikan penghargaan dan perlindungan.

Kata Kunci: Globalisasi, Korupsi, Whistleblower, Analisa Ekonomi, Hukum

 

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Haris Semendawai, dkk, Memahami Whistleblower, Lembaga Perlindungan Saksi danKorban, Jakarta: 2011.

Alford, C. Fred, Whistleblowers. Ithaca, N.Y. Cornell University Press, 2001

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Pustaka, 2007.

Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Eddy O.S. Hiariej, Globalisasi Kejahatan, Materi Kuliah Hukum dan Globalisasi

Yogyakarta, 2017.

Fajar Sugianto, Economic Approach to Law, Jakarta: Kencana, 2013.

, Butir-butir Pemikiran dalam Sejarah Intelektual dan Perkembangan Akademik Hukum dan Ekonomi, Jakarta: Universitas Pelita Harapan, 2013.

Floriano C. Roa, Business Ethis and Social Responsibility, Philippine Copyright, Firt Edition, Manila, 2007.

Gary S. Becker & William M. Landes, Essays in the Economics of Crime and Punsihment, New York: National Bureau of Economic Research & Columbia University Press, 1974.

Illias Bantekas and Susan Nash, International Criminal Law, Third edition, Routledge Cavendish, London And New York, 2007.

Indriyanto Seno Adji, Urgensi Perlindungan Saksi, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof Oemar Seno Adji, SH& Rekan, 2011.

Maria G.S. Soetopo dan Indriyanto Seno Adji, Economic Analysis of Law (Krisis Keuangan dan Kebijakan Pemerintah), Jakarta: Diadit Media, 2015.

Marzuki Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2009.

Mary Curtis, Whistleblower Mechanism: a study of the perceptions of users and responders, (dalas: Institute of Internal Auditors, 2006.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Mulyadi Lilik, Perlindungan Hukum Whistleblower &Justice Collaborator, Dalam Upaya penanggulangan Organized Crime, Bandung: PT Alumni, 2015.

Nurul Ghufron, Whistleblower dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surabaya: Pustaka Radja, 2014.

Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower&Justice Collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime, Bandung: PT. Alumni, 2015.

Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, (USA: Little, Brown & Company, 1986) Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

Jakarta: Grafitti Press, 1990.

B. Jurnal, Dokumen, Makalah, dan lain-lain

Abdul Haris Semendawai, Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi Catatan tentang Urgensi dan Implikasi Yuridis atas Penetapan Proses Peradilan Pidana, Makalah disampaikan pada Studium General Fakultas Hukum UII Yogyakarta pada tanggal 17 april, 2013.

Abdul Manan, Pembaharuan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003, Maleo Law Journal Vol 2 Nomor 2 tahun 2018.

Ari Fahli Wibiyono, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Konvensi Peerserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi, Jurnal Lex Privatum Vol. 5. No. 10 Desember 2017.

Eddy, O.S, Hierij, United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia, Mimbar Hukum Vol. 31. No. 1 Februari 2019

Edi Waluyo, Upaya Memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum,Vol. 9 No.3 September 2009.

Einstein dan Ramzy, Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, National Journal of Law, Vol.3 No.2, 2020.

Erman Rajagukguk, Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia, Jurnal hukum, Vol.01, No.1, 2005.

Hikmahanto Juwana, Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional, Jurnal Hukum Vol. 2 Nomor 1 Tahun 2019.

Marcella E. Simanjuntak, “Mutual Legal Assistance: Kerjasama Internasional Pemberantasan Korupsi”, MMH, Jilid 42 No. 1, Januari 2013,

Nanda Risky Putra dan Rosa linda, Korupsi di Indonesia:Tantangan Perubahan Sosial, Integritas: Jurnal Anti Korupsi, Vol.8. No.1, 2022.

Richard B. Freeman, The Economics of crime, dalam O. Ashenfelter & D. Card, Handbook of Labor Economics, Vol. 3.

Yunus Husein, Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Hukum Internasional Vol. 1 No.2 Januari 2004.

Eddy O.S. Hiariej, Legal Opinion: Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat (2) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Newsletter Komisi Hukum Nasional, Vol. 10 No. 6 Tahun 2010.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v10i1.23335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY:

 

   

 

 

As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)

 Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.