MEWUJUDKAN SIARAN YANG SEHAT BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Syukur Kholil

Abstract


Dalam tulisan ini dibahas upaya mewujudkan siaran yang sehat bagi masyarakat. Siaran yang sehat adalah siaran yang berpedoman kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 dan P3-SPS dalam setiap prakteknya. Lembaga-lembaga penyiaran kita masih banyak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)-Standar Program Siaran (SPS) terutama yang terkait dengan adegan kekerasan dan sadisme, pornografi/porno-aksi, dan siaran-siaran berbau mistik. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) perlu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam mencegah siaran-siaran yang menyimpang tersebut.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v2i2.405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Journal Analytica Islamica

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/analytica/ 
 
Publisher:
Program Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara