MEWUJUDKAN SIARAN YANG SEHAT BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Syukur Kholil
Abstract
Dalam tulisan ini dibahas upaya mewujudkan siaran yang sehat bagi masyarakat. Siaran yang sehat adalah siaran yang berpedoman kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 dan P3-SPS dalam setiap prakteknya. Lembaga-lembaga penyiaran kita masih banyak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)-Standar Program Siaran (SPS) terutama yang terkait dengan adegan kekerasan dan sadisme, pornografi/porno-aksi, dan siaran-siaran berbau mistik. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) perlu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam mencegah siaran-siaran yang menyimpang tersebut.