HUKUM PERNIKAHAN WANITA YANG HAMIL DILUAR NIKAH MENURUT PANDANGAN IMAM SYAFI’I
Abstract
“Nikah” secara bahasa “nakaha yankihu nikahan” artinya kawin. Menurut istilah “nikah” artinya hubungan pasangan yang sah memiliki kewajiban dan hak hukum. Namun, pernikahan merupakan ikatan penting setiap orang, dan hanya satu kali seumur hidup. Imam Syafi'i berpendapat, bahwa dengan mengucapkan kata yang jelas dan tegas, seperti “nikah” atau “tazwij”, yang memiliki beberapa syarat serta rukun, pernikahan dianggap sah. Dari mazhab Syafi'i, perkawinan merupakan perjanjian/akad yang mengesahkan hubungan sepasang kekasih untuk menjamin kebahagiaan mereka. Hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah dibahas di Konstitusi Hukum Islam (KHI). Beberapa masalah hukum dibahas dalam diskusi ini, termasuk legalitas perkawinan keduanya, kemungkinan senggama, dan status nasab (keturunan) bayi yang dilahirkannya. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersumber dari buku ilmiah, jurnal, hasil studi, dan sebagainya yang berkaitan dengan hukum pernikahan yang diatur dalam hukum islam. Tetapi banyak orang belum memahaminya, terutama tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Perlu kita sadari adanya perlindungan diri dengan pengetahuan agama. Dapat disimpulkan bahwa penelitian ini menguntungkan perkembangan dan hasil belajar.
Kata Kunci: Pernikahan; Imam Syafi’I; Hamil diluar Nikah; KHI.References
Nurwandri, A., & Syam, N. F. (2021). Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Penelitian Medan Agama, 12(1), 5. https://doi.org/10.58836/jpma.v12i1.9772
Rahmawati, S., & Luqman, A. S. (2022). Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Pandangan Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai). Mediation : Journal of Law, 1(1), 60–70.
Rohmad Azis, M. A. (2023). Nalar Fikih Mazhab Syafi’I Dalam Kasus Pernikahan Wanita Hamil Dan Status Anak Yang Dilahirkan. SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam, 8(1), 19–42. https://doi.org/10.33752/sbjphi.v8i1.3765
Sholeh, M. G. I. (2023). PERBEDAAN INTERPRETASI HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL (Analisis Terhadap Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqhosid Syari’ah). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 385–392. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.1602
Dianti, Y. (2017). MENGENAL KITAB AL-UMM KARYA AL-SYAFI’I (DARI METODE ISTIDLAL HUKUM HINGGA KEASLIANNYA) Oleh: Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 14(1), 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf
Garfes, H. P., & Lathif, A. A. (2020). Praktik Pernikahan Dini Di Kalangan Mahasiswa Lipia Jakarta dan Implementasinya Terhadap Proses Pendidikan. DIRASAT: Jurnal Studi Islam Dan Peradaban, 15(1),35–49. https://dirasat.id/JSIP/article/view/120%0Ahttps://dirasat.id/JSIP/article/download/120/71
Handayani, L. (2022). Prosedur Perceraian Ditinjau Berdasarkan Hukum Fiqh dan Hukum Positif. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i1.897
Hanna, S. (n.d.). NIKAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN KEMASLAHATAN.
Ibrahim, M. (2016). Mengenal IMAM SYAFI’I dan Metodologinya.
Janur, N. A., & Nasriah, N. (2022). Analisis Hukum Islam Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Dengan Alasan Hamil. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 126–138. https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.387
Junawaroh. (2020). Wanita Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Hukum Menikahi, Mentalaq, dan Masa Iddah). 21, 331–356.
Nisa, S. W. (2022). Akad Nikah online Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 21(2), 302. https://doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11734
Prawiro, A. (2020). FIKIH MA PEMINATAN IPA, IPS, BAHASA & MA KEJURUAN KELAS XI i.
Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. (2021). Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam. Ahsana Media, 7(02), 38–45. https://doi.org/10.31102/ahsanamedia.7.02.2021.38-45
Trigiyatno, A. (2020). Persaksian talak: Perspektif ulama sunni dan syi’ah imamiyah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(2), 267–280. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i2.3928
Wiranata, N., Ismail, & Alimni. (2022). Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Berdasarkan Sejarah Pembentukannya. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(.2 Juli-Desember 2022), 318–327.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v13i2.20139
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Meilya Ridya Pradani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.