Implementasi Penjatuhan Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
B. Buku
Topan, M. Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup, Nusa Media, Bandung, 2009.
Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT. Softmedia, Jakarta, 2010.
Wahono, Baoed, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Ketentuan-Ketentuan Hukum Pidana, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 1996,.
Syahrin, Alvi, Ketentuan Pidana dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 2002.
Tristam P.Moeliono (trans), Kekhawatiran Masa Kini, Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam Teori dan Praktek, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Michael G Faure, Environmental Crime Some Thoughts on The Role Of Criminal Law in Dettering Enviromental Pollution”, Journal Of Financial Crime, Vol. 3, 1994.
Fajar ND, Mukti, dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair, Sistem Pidana Di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, 2010, hal.114-115.
C. Internet
http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-dasar-hukum-dan-syarat.html, diakses pada tanggal 9 Juni 2025
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v12i2.24603
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :