STUDI GEJALA PENYEBAB CERAI TALAK DI LINGKUNGAN PENDUDUK MUSLIM KECAMATAN KAMPA KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2021 DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah Pernikahan merupakan penyatuan dua insan antara laki-laki dengan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang harmonis dan sudah menjadi fitrah manusia untuk saling berpasang-pasangan. Tapi fenomena di lapangan mengatakan tidak seperti demikian, setelah melihat banyaknya pertengkaran dalam rumah tangga bahkan hingga ke jenjang perceraian. Kecamatan Kampa merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Kampar yang mana kasus cerai talak ditemukan pada tahun 2021 berjumlah 9 kasus. Fenomena cerai talak ini perlu ditelusuri lebih mendetail, mengingat masyarakat Kampa merupakan masyarakat yang agamis dan masyarakat yang beradat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penyebab cerai talak di Kecamatan Kampa dan makna perceraian bagi pelaku cerai talak di Kecamatan Kampa tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang memfokuskan kepada penyebab cerai talak di lingkungan penduduk muslim Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar tahun 2021 ditinjau berdasarkan hukum Islam. Dalam kegiatan ini penulis menggunakan analisa dengan cara deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan di pelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Adapun hasil penelitian tesis ini ialah penyebab cerai talak di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar sebagai berikut; faktor ekonomi, faktor selingkuh, faktor KDRT dan faktor pendidikan. Sedangkan terkait makna perceraian bagi mereka terdapat dua bentuk sebagai berikut; makna kebebasan dan jalan keluar dari masalah.
Full Text:
PDFReferences
Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shaheh Bukhari, Beirut: Dar al-Kitab ‘Ilmiyyah, 1992.
Abdul Hadi, Fiqh Munakahat, Semarang : CV. Karya Abadi Jaya, 2015, cet. ke 1.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1995, cet. ke 2.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana 2006, cet. ke 1.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015, cet. ke 2.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Uii Press, 2007, cet. ke 11.
Al-Imam Al-Hafizh Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz 3, Beirut: Dar Risalah Alamiyah, 1430 H.
At-Tarmidzi, Al-Jami’ul Kabir, Jilid 2, Beirut: Dar Gharib Islami, 1996, cet. ke 1.
Bahrein, Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996, cet. 1.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2001, cet. ke 7.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1996, cet. ke 1.
Imam Hafizh Abi Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz 5, Beirut: Dar Risalah Alamiyah, 2009.
Khoirul Abror, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Yogyakarta: Ladang Kata, 2017, cet. ke 1.
Moh Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Toha Putra, 1978, cet. ke 1.
Nurhadi, Himpunan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dan Pembahasannya, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.
Penelitian yang ditulis oleh Tim LPPM UIN SUSKA Riau, Strategi Kampar Menuju Serambi Makkah Melalui Tali Bapilin Tigo, 2020.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2006, cet. ke 4.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 4, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 6, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1997, cet. ke 12.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 8, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1997, cet. ke 13.
Slamet Abdin dan Aminuddin, Fiqhi Munakahat II, Bandung: Pustaka Setia, 1999, cet. ke 2.
Sudirman, Pisah Demi Sakinah, Surabaya: Pustaka Radja, 2018.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2015, cet. ke 7.
Internet
https://almanhaj.or.id/4072-kaidah-ke-33-jika-ada-kemaslahatan-bertabrakan-maka-maslahat-yang-lebih-besar-harus-didahulukan.html
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pa-bangkinang/kategori/perceraian.html
www.ibnukatsironline.com/2015/10/tafsir-surat-adz-dzariyat-ayat-47-51html?m=1
http://kec-kampa.kamparkab.go.id/#
http://kec-kampa.kamparkab.go.id/pages/visi-dan-misi
http://kec-kampa.kamparkab.go.id/pages/tugas-pokok-dan-fungsi
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v11i2.16728
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :