Akta Nikah Sebagai Bukti Otentik Perkawinan di Indonesia; Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pencatatan Perkawinan
Abstract
Perkawinan merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan manusia dan dianggap sebagai satu hal yang privat. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang perkawinan, maka dilakukan pembahasan pengertian umum perkawinan dilihat dari berbagai aspek. Begitu juga dengan aspek hukumnya terkait apakah perkawinan perlu dicatat atau tidak, dilakukan bahasan hukum pencatatan perkawinan dalam lintas sejarah di Indonesia.
Autentifikasi sebuah pernikahan yang telah dicatat adalah akta nikah yang masing-masing salinannya dipegang oleh suami dan istri yang sewaktu-waktu bisa dipergunakan untuk melindungi hak masing-masing pihak jika terjadi permasalahan dalam perkawinan menjadi bahasan berikutnya.
Pada bagian akhir paparan dalam makalah ini sebelum penutup, dilakukan analisis maqashid syariah terhadap pencatatan perkawinan. Analisis maqashid dilakukan untuk melihat kemaslahatan yang terdapat dengan dicatatkannya sebuah perkawinan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Agustina, Rosa, “Beberapa Catatan Tentang Hukum Perkawinan di Indonesia”, W.D. Kolkman (et.al), Hukum tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
al-Duraini, Muhammad Fathi, al-Manâhij al-Ushūliyyah, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997.
al-Jauziyyah, Ibn Qayyim, I'lam al-Muwaqqi'în, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.
Al-Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 2002.
………………………., Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Jilid 7, Bandung: PT Alma’arif, 1982.
al-Syatibi, al-Muwafaqât fî Ushūl al-Syarî’ah I, Kairo: tp, tt.
Soemiyati, S.H, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), cetakan ke-7, Yogyakarta:Liberty, 2007.
Undang- Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974, Tentang Perkawinan, Jakarta: Lentera Ilmu, 2010.
Wasman, Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011.
Wehr, Hans, A Dictionary of Modern Written Arabic, London: McDonald & Evan Ltd, 1980.
Jurnal
Bedner, Adriaan dan Stijn van Huis, “Plurality of marriage law and marriage registration for Muslims in Indonesia: a plea for pragmatism”, Utrecht Law Review, Volume 6, Issue 2 (June) 2010.
Helim, Abdul, “Membangun Fikih Progresif Mazhab Indonesia (Eksistensi Pencatatan Akad Nikah Dalam Hukum Perkawinan Islam Indonesia),” AICIS 12 TAHUN 2012, 5-8 Nopember 2012, Surabaya, 2758.
Lathifah, Itsnaatul, Pencatatan Perkawinan; Melacak AKar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan, Jurnal Al-Madzahib, Volume 3 Nomor I, Juni 2015.
Mustika, Dian, “Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga di Dunia Islam”, dalam http//online-journal.unja.ac.id, diakses pada 20 November 2022.
Rini, Yufi Wiyos, “Pandangan Politik Hukum Islam terhadap KHI di Indonesia”, Jurnal Asas, Vol.3, No.1, Januari 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.14713
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :