PRAKTIK QADHI LIAR PERSPEKTIF MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (Studi Kasus di Desa Bintang Berangun Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah)

Ruhamah Ruhamah, Milhan Milhan, Zainal Arifin Purba

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi faktor-faktor terjadinya praktik Qadhi liar dan untuk mengetahui bagaimana perspektif Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terhadap praktik Qadhi liar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penulis menggunakan pendekatan jenis penelitian lapangan kesadaran hukum (legal awareness approach) dengan jenis penelitian kualitatif, dimana penulis mengumpulkan sumber data-data penelitian dari hasil wawancara narasumber, observasi, gambar dan dokumen-dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menyebabkan terjadinya praktik Qadhi liar di masyarakat adalah: Pertama, faktor ekonomi dimana selain pelaku Qadhi liar yang membutuhkan penghasilan tambahan, pasangan yang menikah juga dikarenakan kurangnya ekonomi atau keuangan mereka. Kedua, faktor usia dimana pelaku Qadhi liar menikahkan untuk membantu pasangan yang masih di bawah umur. Ketiga, faktor tidak ada wali yang membuat pasangan yang hendak menikah lebih memilih dinikahan oleh Qadhi liar. Kempat, faktor hamil duluan. Kelima, faktor poligami. Berdasarkan dari hasil wawancara penulis dengan MPU Kab. Bener Meriah pandangan dari MPU sendiri mengatakan bahwa pernikahan yang terjadi melalui Qadhi liar tidaklah sah. ketika ada yang melakukan pernikahan melalui Qadhi liar ini dianggap ke dalam perzinaan yang terselubung. Berdasarkan hasil wawancara, MPU berpendapat mengapa pernikahan yang melalui qadhi liar dianggap tidak sah adalah karena yang harus dipahami syarat sah nikah haruslah ada wali.

Full Text:

PDF

References


Hasanuddin Yusuf Adan, Refleksi Implementasi Syari’at Islam di Aceh Ed I, Cet I, Banda Aceh: Adnin Foundation Publisher, 2008.

Ibnu Subiyanto, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Gunadarma, 1993.

Kamal Muchtar, Azas-Azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Ratna Juita, Rusjdi Ali Muhammad, Imam Jauhari, Agustus 2017, “Kajian Yuridis Pernikahan Melalui Qadhi Liar”, Syiah Kuala Law Journal, Volume 1, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Seri Pustaka Yustisia, Kompilasi Hukum Islam Cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2004.

Sekretariat MPU Kota Banda Aceh, Laporan Kinerja Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh 2020.

Sekretariat MPU Kota Banda Aceh, Rencana Strategis (Renstra) Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh tahun 2012-2017.

Sekretariat MPU Aceh, Peraturan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib.

https://id.wikipedia.org/ di akses pada kamis 04 november 2021.

https://kbbi.web.id/ di akses pada kamis 04 november 2021.

Abdul Hamid (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 14 September 2021.

Abdul Rahman (Wakil Ketua I MPU: Kab. Bener Meriah), Wawancara Pribadi, Tanggal 16 September 2021.

Darwinsyah (Ka. KUA Kec. Pintu Rime Gayo), Wawancara Pribadi, Tanggal 24 Januari 2022.

Dini Fitri (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi., Tanggal 30 Maret 2021.

Iswandi Hakim (Sekretaris Komisi C Kab. Bener Meriah), Wawancara Pribadi, Tanggal 24 Januari 2022.

Jamilah (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 30 Maret 2021.

Liana Fitri (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 29 Maret 2021.

Nasrah (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 12 September 2021.

Rahmadi (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 15 September 2021.

Ruhdiana (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 13 September 2021.

Sri Murni (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 29 Maret 2021.

Sumarni (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 14 September 2021.

Syamsuddin (Masyarakat: Desa Bintang Berangun), Wawancara Pribadi, Tanggal 12 September 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.13950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY :