TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PELAKSANAAN SALAT BERJAMAAH DENGAN MENGHADAP DUA ARAH KIBLAT
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini di susun melihat fakta yang terjadi di lapangan, di Mesjid Bustanul Mukminin yang mana terjadi perbedaan arah kiblat dalam melaksanakan salat berjamaah. Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan: Apa alasan masyarakat desa sehingga terjadi perbedaan arah kiblat dalam melaksanakan salat berjamaah? Bagaimana hukum melaksanakan salat berjamaah dengan mengarah ke dua arah kiblat dalam perspektif dari Maqashid Syariah? Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan itu studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan analitis, dengan sumber data literatur-literatur yang terkait dengan fokus penelitian dan data dikumpulkan dengan cara wawancara, melihat kitab-kitab yang berkaitan dengan permasalahan, dan juga data melalui perhitungan, selanjutnya data yang terkumpul dikelompokkan dan dianalisis. Berdasarkan analisis dari data-data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa : yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan arah kiblat ketidaktahuan sebahagian besar masyarakat tentang pentingnya melaksanakan salat tepat mengarah ke arah kiblat, yang notabene mengarah tepat ke arah kiblat yang benar adalah salah satu syarat sah salat, perbedaan tersebut juga disebabkan karena keegoisan masing-masing pihak dalam menyikapi kebenaran yang ada karena antara nazir dan sebahagian jamaah masih tetap berpegang teguh pada pendapatnya masing-masing, padahal MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai arah kiblat bahwa arah kiblat untuk daerah Indonesia adalah ke arah Barat Laut dengan kemiringan bervariasi di setiap daerah. Mengenai hal ini ulama Kabupaten Langkat juga memberikan pendapatnya bahwa salat berjamaah yang mereka laksanakan masih sah karena masih mencukupi syarat salat berjamaah, namun bagi makmum yang tidak mengikuti imam dalam melaksanakan salat maka salat makmum tersebut telah batal, hal ini juga termasuk apabila makmum tidak mengikuti arah kiblat yang dipercayai oleh imam, namun apabila makmum tetap yakin dengan arah kiblat yang diyakininya dan mempunyai dalil untuk itu maka apabila ia melakukan Mufaroqoh dalam salat berjamaah maka salatnya masih dikatakan sah dan tidak batal.
Kata Kunci : Kiblat, Salat, Mufaroqoh, Jamaah, Maqashid Syariah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v10i1.13709
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :