Sanksi Pidana Membuang Sampah Sembarangan di Kota Medan

Indra Wijaya

Abstract


Sampah merupakan material sisa dari aktvitas manusia maupun alam. Permasalahan mengenai sampah hingga saat ini tidak kunjung selesai. Kurangnya rasa kesadaran setiap orang untuk menjaga lingkungan terlihat dari masih banyaknya sampah yang tidak paad tempatnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa membuang sampah sembarangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Derah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, masuk kategori ta’zir jika dikaitkan dengan hukum pidana Islam, dimana sanksi terhadap pelaku tidak ditentukan dalam nash, walaupun memang terdapat larangan untuk merusak lingkungan di dalam nash yang dijadikan acuan, salah satunya membuang sampah sembarangan yang lebih banyak mengakibatkan madharatnya dibanding dengan kemaslahatannya. Sedangkan, membuang sampah sembarangan merupakan hal yang dilarang serta ada kentuan pidana sebagaimana Pasal 32 dan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah yaitu bagi orang yang membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan, bagi badan hukum yang melakukan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Keywords


membuang sampah sembarangan; pencemaran lingkungan; kota medan; perda kota medan nomor 6 tahun 2015

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, M. Memelihara Lingkungan Dalam Ajaran Islam. Bandung: Mizan, 2011.

Al-Ka'mil. Al-Qur'an Terjemah: Dilengkapi Tema Penjelas Kandungan Ayat. Jakarta: Darus Sunnah, 2012.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syari'ah. Beirut: Dar Al-Ma'rifat, t.thn.

Badan Litbang Kementerian Agama RI. Pelestarian Lingkungan Hidup (Tafsir Al-Qur'an Tematik). Jakarta: Aku Bisa, 2012.

Dwi, Annisa. “Kenapa Kota Medan Jadi Kota Terkotor di Indonesia?” Kompasiana. 1 Februari 2020. https://www.kompasiana.com/nisadwi/5e353bc3d541df404c480082/kenapa-kota-medan-jadi-kota-terkotor-di-indonesia (diakses September 15, 2020).

Fathurahman, Djamil. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Gassing, Abdul Qadir. “Fiqih Lingkungan: Telaah Kritis Tentang Penerapan Hukum Takfili Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Hukum Islam pada Fakultas Syariah IAIN/UIN Alauddin Makassar Vol. 28 (2005).

Hadiwiyoto, S. Penanganan dan Pemanfaatan Sampah. Jakarta: Yayasan Idayu, 1983.

Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2000.

https://megapolitan.kompas.com/di.Bekasi.Sampai.Kasur.Saja.Dibuang.ke.kali, (diakses 1 September 2020).

https://www.harianorbit.com/sampah-menumpuk-berastagi-bau-busuk/, (diakses 1 September 2020).

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqashid Syariah. Jakarta: AMZAH, 2003.

Manik, Karden Eddy Sontang. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan, 2003.

Mohammad, Mahfud. Spiritualitas Al-Qur'an dalam Membangun Kearifan Ummat. Yogyakarta: UII Press, 1997.

Munandar, Arif. Tindak Pidana Illegal Logging di Kemukiman Beuracan Kecamatan Meureudu di Tinjau Dari Fiqh Al-Bi’ah. Skripsi, Darussalam-Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2017.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolahan Sampah.

Susilo, Rachmad K. Dwi. Sosiologi Lingkungan & Sumber Daya Alam: Perspektif Teori & Isu-Isu Mutakhir. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta Selatan: Ufuk Press, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i2.9493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Indra Wijaya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.