Tinjauan Musta’jir Yang Ingkar Membayar Upah Karyawan Analisa Hukum Pidana Islam dan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Dwita Dhea Silvy

Abstract


Upah merupakan salah satu unsur terpenting dalam dunia ketenagakerjaan. Guna seseorang bekerja adalah agar mendapat kehidupan yang layak. Upah menjadi salah satu pendorong kesejahteraan para pekerja. Perbuatan ingkar dalam pembayaran upah merupakan suatu hal yang dapat merugikan pekerja, baik pekerja itu sendiri maupun keluarganya. Dalam memulai pekerjaan, pekerja dan pengusaha sudah pasti terikat perjanjian kerja. Apabila masing-masing perjajian kerja tersebut dilanggar maka ada ketentuan hukum yang berlaku untuk mengatur pelanggaran tersebut. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk melihat bagaimana analisa serta sanksi hukum bagi perusahaan yang ingkar dalam pembayaran upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif serta menggunakan metode sumber data sekunder. Hasil penelitian dan analisa ialah menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan perbuatan perusahaan yang ingkar dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan atau denda dengan nominal minimal sepuluh juta rupiah maksimal empat ratus juta rupiah. Sedangkan dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut dikenakan hukuman Ta’zir.

Keywords


upah; ta’jir; hukum pidana Islam

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Syihabuddin. Ibanah Al-Ahkam Syarh Bulugh Al-Maram. Beirut: Daar Al-Fikr, 2004.

Al-Gharani, Ibnu Marzuki. Buku Pintar Khutbah Jum'at Tematik. Yogyakarta: Laksana, 2018.

Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Azizah, Imroatul. “Sanksi Riddah Perspektif Maqasid Al-Shari'ah.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 5, no. 2 (Oktober 2015): 588-611.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Sygma Examedia, 2009.

Djazuli, A. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq. Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Halim, A. Ridwan. Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020.

Jamaa, La. “Dimensi Ilahi dan Dimensi Insani dalam Maqashih al-Syari'ah.” Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 45, no. II (Juli-Desember 2011): 1251-1270.

Lestari, Dewi. Sistem Pengupahan Pekerja Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi, Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Walisongo, 2015.

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Munajat, Makhrus. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung, 2004.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Pahlevi, Reza. Tagar.id Untuk Indonesia. 12 Mei 2020. https://www.tagar.id/buruh-pabrik-di-sumut-dipecat-gaji-tak-dibayar (diakses Juli 10, 2020).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. No. 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. 2012.

Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. M. Solihat (Ed.). Terj. oleh Zainal Arifin, & Dahlia Husein. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif, 1990.

—. Fiqih Sunnah. Jilid XIII. Syamsuddin Manaf (Ed.). Terj. oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: Al-Ma'arif, 1987.

Syaparudin. “Konsep Pengupahan Karyawan Perusahaan Dalam Manajemen Islam.” Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi (STAIN Watampone) IV, no. I (Jan-Juni 2012): 14.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Zainal, Eldin H. Hukum Pidana Islam. Bandung: Citapustaka, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i1.9079

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dwita Dhea Silvy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.