Sanksi Hukum Pabrik Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Dikalangan Masyarakat di Kecamatan Besitang Dalam Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Lingkungan Hidup

Agustino Agustino

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana sanksi hukum pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan dikalangan masyarakat dalam analisis hukum pidana Islam dan hukum lingkungan yang ada di kecamatan besitang dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yuridis sosiologis, adapun sumber data penelitian dari warga yang bekerja diperusahaan, warga sekitar pabrik dan setiawan, bappeda langkat. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara editing, klarifikasi, verifikasi, analisis dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa banyaknya keluhan warga masyarakat baik pekerja ataupun yang tinggal disekitar kondisi lingkungannya yang telah tercemar oleh perusahaan, serta perubahaan terjadi pada lingkungan masyarakat sejak perusahaan itu ada, dan perusahaan tidak pernah diberi sanksi oleh pemerintah karena kurang peranserta warga masyarakat dan pemerintah dalam melaporkan kasus pencemaran lingkungan disekitarnya.

Keywords


pencemaran lingkungan; uu lingkungan hidup; hukum pidana Islam.

Full Text:

PDF

References


Akib, Muhammad. Politik Hukum Lingkungan. Cet. II. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Apeldoorn, L.J. Van. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawanan Kerangka Berpikir. Bandung: Revika Aditama, 2006.

Bambang, Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Dedy S.Sos, Bapak (Kepala BAPPEDA). Wawancara Pribadi (31 Oktober 2020).

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Terbuka Pres, 2006.

—. Hukum Tata Lingkungan. Edisi VIII. Yogyakarta: Gajah Mada University Pers, 2017.

Iryani, Eva. “Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17, no. 2 (Juli 2017): 24-31.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Terj. Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2011.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Terj. Faizel Muttaqin. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Manajemen PT. Bina Rahmad Madani. Wawancara Pribadi (23 Oktober 2020).

Marsum. Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Bagian Penerbitan FH UII, 1991.

Muhammad. Pengertian dan Unsur Jarimah Ta'zir. t.thn. zanikhan.multiply.com (diakses Februari 11, 2009).

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Palar, Heryando. Pencemaran & Toksikologi Logam Berat. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Pekerja PT. Bina Rahmad Madani. Wawancara Pribadi (2020 Oktober 23).

Raharjo, Sadjipto. Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah). Cet. II. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Sastrawijaya, A. Tresna. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Setiawan, Bapak. Wawancara Pribadi (25 Oktober 2020).

Soernarjo. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Putra Sejati Raya, 2003.

Sufiyati, Sri, dan Munsyarif Abdul Chalim. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Kasus Penanggulangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Padat Sisa Dari Pembakaran Batubara Mesin Boiler).” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, no. 3 (2017): 491-506.

Supini, Ibu. Wawancara Pribadi (30 Oktober 2020).

Supramono, Gatot. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Susilo, Rachmad K. Dwi. Sosiologi Lingkungan. Cet. III. Jakarta: Rajawali Pres, 2012.

Undang-Undang Dasar 1945. t.thn.

Undang-Undang RI. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2009.

Wahidin, Samsul. Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Berlajar, 2014.

Warga. Wawancara Pribadi (23 Oktober 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i1.9075

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Agustino Agustino

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.