Diyat Berdasarkan Gender Sebagai Pengganti Qishas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam)

Pebri Salim

Abstract


Islam tidak mengenal diskriminasi antara kaum laki-laki dan perempuan dikarenakan gender, baik dimata hukum maupun dari segi bermuamalah dan Ibadah, Allah memandang setiap manusia berdasarkan Iman dan takwanya saja. Namun dalam perihal masalah pemberian sanksi diyat dalam penerapannya sebagian fuqaha berpendapat bahwa wanita mendapat setengah dari hukuman atas laki-laki seperti halnya bentuk pembagian dalam hak waris harta maka dari itu hal ini menjadi suatu bentuk temuan hukum yang layak untuk diteliti . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif, mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku- buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam dapat di pidana dan wajib untuk di berantas karena berkaitan terhadap hak masyarakat banyak dan kejahatan ini sering di jumpai disekitar kita. Namun bentuk penerapan hukum Islam tidak bisa diterapkan di Indonesia dan termasuk juga penerapan qishas dan diyat dalam perkara pembunuhan.

Keywords


diyat; gender; qishas; pembunuhan; hukum pidana Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Ghazi, Muhammad Abi Qasim. Fathul Qarib Mujib. Jakarta: Dar Qutub Al-Islamiyyah, 2003.

Al-Maliabari, Zainuddin Abdul Aziz. Fathul Mu’in bi Syarh Quratul ’Ain. Indonesia: Haramain, 2006.

Al-Mawardi, Abu Hasan. AL-Ahkam Al-Shulthaniah wa Al-Wilayah Al-Diniyah. Indonesia: Haramain, 2015.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri’u Al-Jinai’ Al-Islamiy. JUZ I. Cairo: Daar Hadits, 2009.

Bahiej, Ahmad. “Memahami Keadilan Hukum Tuhan dalam Qisas dan Diyat.” Asy Syir’ah 39, no. 1 (2005).

Gurusinga, Hannisya. “Sanksi Pelaku Aborsi dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP (Studi Analisis Putusan No. 569/Pid.Sus/2017/PN Tenggarong).” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam 1, no. 3 (2020): 221–244.

Republik Indonesia. 3 Kitab Undang-Undang Hukum. Jakarta: Grahamedia Press, 2015.

Zainal, Eldin H. Hukum Pidana Islam: Sebuah Perbandingan (Al-Muqarranah Al-Madzahib fi AL-Jinayah. Bandung: Citapustaka, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i4.8423

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Pebri Salim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.